![]() |
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Sagei Syafri/foto:ist |
Bahkan, baru-baru ini viral beberapa oknum yang mengaku dari Koperasi BSE mendatangi wilayah pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Sarolangun dengan niat ingin membeli minyak serta mencatut nama pemerintah untuk melegalkan sumur-sumur minyak illegal tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh bulian.id, Koperasi BSE sendiri hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik sumur tua wilayah kerja Pertamina EP pada struktur Betung Jambi Utara di Kabupaten Batanghari.
Dalam surat keputusan Kementerian ESDM RI, dengan nomor 346.K/MG.04/DJM/2024 tentang persetujuan untuk memproduksi minyak bumi pada sumur tua oleh Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energy. Koperasi itu hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik koordinat sumur tua yang ada di Wilayah Kabupaten Batanghari. Ditandatangani oleh Plt Direktur Jendral Minyak Gas dan Bumi, Dadan Kusuma, pada 30 Agustus 2024 lalu.
Menanggapi terkait dugaan adanya upaya pembelian minyak ilegal dan adanya oknum yang membawa-bawa nama pemerintah untuk melegalkan sumur-sumur minyak masyarakat tersebut, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Syafri mengatakan, terkait regulasi untuk sumur minyak masyarakat masih dalam pembahasan.
“Sementara pengawasan dan pengendalian kami tidak masuk ke area sumur sumur masyarakat (ilegal). Kalau Koperasi BSE ada menjalankan hal-hal diluar kontrak Pertamina, karena izinnya hanya sebatas pengelolaan sumur tua saja. Kalau dia datangi sumur masyarakat berarti di luar perjanjian,” ujarnya kepada bulian.id, Kamis (22/05/2025).
Terkait sanksi dan teguran yang akan diberikan kepada Koperasi BSE, Safei menyebutkan bahwa semestinya ranah pemberian sanksi dan lainnya merupakan kewenangan dari pemberi kontrak itu sendiri, dalam hal ini Pertamina EP.
“Kalau ke Koperasi BSE nya, kami kayaknya tidak ada hubungan langsung. Tapi kami akan berkoordinasi dengan pemberi kontraknya dalam hal ini Pertamina. Karena, masa’ kita memberikan teguran ke seseorang yang tidak ada hubungan dengan kita langsung,” sambungnya.
Ia menegaskan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, SKK Migas sendiri hanya memiliki peran pengawasan dan pengendalian kepada KKKS yang menguasai wilayah kerja.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pertamina. Setelah itu pertamina yang akan mengevaluasi Koperasi BSE,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya bulian.id sempat mengkonfirmasi kepada Pertamina Hulu, terkait adanya dugaan pembelian minyak mentah illegal yang dilakukan oleh Koperasi BSE dan juga sanksi apa yang akan diberikan kepada BSE. Humas Pertamina Hulu 1, Puspita menyebutkan, ranah pemberian sanksi teguran ataupun yang lainnya bukanlah kewenangan Pertamina EP.
“Mengenai sanksi teguran dan sebagainya, bukan ranah Pertamina. Kami pun dalam beroperasi produksi diawasi oleh SKK Migas Sumbagsel. Sependek pengetahuan saya, sektor hulu migas itu dibawah SKK Migas dan Kementerian ESDM RI. Jadi dapat dikonfirmasikan ke yang berkewenangan,” ucapnya, Selasa (20/05/2025). (ANI)
Posting Komentar untuk "Koperasi BSE Datangi Sumur Minyak Ilegal, SKK Migas : Berarti Diluar Perjanjian"