Koperasi BSE Diduga Bentuk Paguyuban Sumur Minyak Ilegal, Siap Tampung Seribu Drum/Hari

Soft dokumen proyek investasi yang beredar/foto:ist
BATANGHARI,BulianId - Koperasi Batanghari Sumber Energy (BSE) yang mendapatkan izin pengelolaan sumur tua oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dengan Nomor: 346.K/MG.04/DJM/2024 diduga menyalahgunakan gunakan wewenang tersebut.

Pasalnya, diduga kelompok yang mengatasnamakan koperasi BSE ini bukan hanya mengelola sumur tua, tapi juga sudah merambah ke sumur-sumur ilegal yang berada di Kabupaten Batanghari.

Hal tersebut diketahui dengan adanya paguyuban yang akan mengelola minyak hasil dari sumur ilegal tersebut.

"Sehubungan dengan proyek investasi ini, dana investasi dibutuhkan untuk pembelian minyak mentah dari tambang rakyat yang ada di Daerah Batanghari demi memenuhi kebutuhan Koperasi Batanghari Sumber Energy," bunyi surat investasi paguyuban tersebut.

Selain itu dalam surat investasi tersebut juga menjelaskan program kerja paguyuban tersebut beserta beseran gaji mulai dari ketua paguyuban hingga uang makan  personil paguyuban sejumlah 46 orang.

Tidak hanya itu saja, Paguyuban tersebut juga akan memasok minyak sebanyak 1000 drum perhari nya ke Koperasi BSE. Nilai beli perdrum pun berada diangka Rp.1.000.000. Sistem pembayaran pun akan dikirimkan ke masing-masing rekening pemilik modal.

Untuk diketahui, Terkait adanya oknum dari Koperasi BSE yang datang mengaku ingin melegalkan sumur-sumur ilegal tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh bulian.id, Koperasi BSE sendiri hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik sumur tua wilayah kerja Pertamina EP pada struktur Betung Jambi Utara di Kabupaten Batanghari.

Dalam surat keputusan Kementerian ESDM RI, dengan nomor 346.K/MG.04/DJM/2024 tentang persetujuan untuk memproduksi minyak bumi pada sumur tua oleh Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energy.

Koperasi itu hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik koordinat sumur tua yang ada di Wilayah Kabupaten Batanghari. Ditandatangani oleh Plt Direktur Jendral Minyak Gas dan Bumi, Dadan Kusuma, pada 30 Agustus 2024 lalu.(*/ANI)

Posting Komentar untuk "Koperasi BSE Diduga Bentuk Paguyuban Sumur Minyak Ilegal, Siap Tampung Seribu Drum/Hari"