Pertamina EP : Pemberian Sanksi untuk Koperasi BSE Kewenangan SKK Migas dan Kementerian ESDM RI

SK yang diberikan oleh Kementerian ESDM RI kepada Koperasi BSE/foto:ist
BATANGHARI,BulianIdBaru –baru ini beredar sejumlah oknum yang mengaku dari Koperasi Batanghari Sumber Energy (BSE) sebagai utusan pemerintah untuk melakukan penertiban, pelegalan, serta upaya pembelian minyak mentah di sumur-sumur ilegal yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Menanggapi itu, Pertamina EP pun memberikan tanggapan terkait viralnya kejadian tersebut, Head of Stakeholder Relation dan Management Pertamina Hulu Rokan Zona 1, Budi Ariyanto mengatakan, Pertamina EP Jambi tidak memiliki WK (Wilayah Kerja) di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Selain itu, Pertamina EP Jambi juga tidak terlibat dalam upaya penertiban sumur-sumur ilegal di lokasi tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa penertiban aktivitas pengeboran sumur ilegal (illegal drilling) merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum terkait. Adapun Pertamina EP Jambi adalah Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas Sumbagsel, dengan tugas utama melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi secara resmi dan legal,” ujarnya melalui pesan siaran. 

Sementara itu, Puspita selaku Humas Pertamina Hulu Zona 1, saat ditanya bulian.id terkait bagaimana kerja sama Koperasi BSE dengan pertamina EP selanjutnya. Apakah akan diberi sanksi teguran atau pencabutan izin terhadap koperasi tersebut. Dia menyebutkan, ranah pemberian sanksi teguran ataupun yang lainnya bukanlah kewenangan Pertamina EP. 

“Mengenai sanksi teguran dan sebagainya, bukan ranah Pertamina EP.  Kami pun dalam beroperasi produksi diawasi oleh SKK Migas Sumbagsel. Sependek pengetahuan saya, sektor hulu migas itu dibawah SKK Migas dan Kementerian ESDM RI. Jadi dapat dikonfirmasikan ke yang berkewenangan,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, Terkait adanya oknum dari Koperasi BSE yang datang mengaku ingin melegalkan sumur-sumur ilegal tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh bulian.id, Koperasi BSE sendiri hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik sumur tua wilayah kerja Pertamina EP pada struktur Betung Jambi Utara di Kabupaten Batanghari. 

Dalam surat keputusan Kementerian ESDM RI, dengan nomor 346.K/MG.04/DJM/2024 tentang persetujuan untuk memproduksi minyak bumi pada sumur tua oleh Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energy. Koperasi itu hanya diberikan izin untuk mengelola 34 titik koordinat sumur tua yang ada di Wilayah Kabupaten Batanghari. Ditandatangani oleh Plt Direktur Jendral Minyak Gas dan Bumi, Dadan Kusuma, pada 30 Agustus 2024 lalu. (ANI)

Posting Komentar untuk "Pertamina EP : Pemberian Sanksi untuk Koperasi BSE Kewenangan SKK Migas dan Kementerian ESDM RI"