Bupati Batanghari saat melantik empat pejabat fungsional tertentu/foto:ist |
Usai melantik empat orang pejabat tersebut, Bupati mengucapkan selamat dan juga mengingatkan agar mereka bekerja secara profesional dan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi jabatan.
Saat dikonfirmasi awak media, Bupati Batanghari mengatakan, pelantikan tersebut merupakan salah satu amanat dari undang-undang ASN.
“Jelas semua pegawai itu ada jabatannya, ada yang struktural, ada yang fungsional, semua harus dilantik, perintahnya begitu. Makanya hari ini kita melaksanakan pelantikan kepada pejabat fungsional tertentu, dengan keahliannya masing-masin,” ucapnya.
Lanjutnya, pelantikan terhadap ASN di Batanghari ini tentu kedepannya akan terus digulirkan, sebab kata dia, untuk saat ini hingga kedepan, di lingkup pemerintah tidak diperbolehkan lagi jabatan fungsional yang hanya bersifat umum saja.
“Sudah harus ada keahlian tertentu. Tetapi saat ini mereka (ASN,red) sedang memproses itu, bagaimana lulus terhadap keahlian tersebut. Seperti tadi ada ahli perancangan undang-undang, auditor, itu merupakan bagian dari fungsional tertentu,” pungkasnya
Untuk diketahui, empat orang pejabat fungsional yang dilantik oleh Bupati Batanghari pada Kamis sore ini yaitu, Emilly Farahdiba, SH, perancang peraturan perundang-undangan, Ahli Utama, kemudian Ardian Saksono Ajie ST sebagai Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, Heri T, SE sebagai Auditor Ahli Pertama, dan Herlina AM Kep, Auditor Terampil Penyelia.(ANI)