Perusahaan Batu Bara Belum Miliki SIPJ, Warga Desa Pompa Air Ancam Blokir Jalan

Kegiatan pembersihan lokasi tambang dj Desa Pompa Air

BATANGHARI,BulianId
 – Terkait adanya perusahaan tambang batu bara yang bakal beroperasi di wilayah Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, berbagai pertanyaan mulai mencuat di kalangan masyarakat sekitar, yakni terkait jalur yang akan dipakai oleh armada angkutan baut bara nantinya.

Dari hasil penelusuran awak media di lokasi beberapa waktu lalu, saat ini di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari mulai dilakukan kegiatan pembersihan lokasi sebagai titik pengerukan mutiara hitam dari perut bumi oleh perusahaan Bara Jambi Utama (BJU).

Kades Pompa Air, Yasin saat dijumpai awak media membenarkan bahwa perusahaan batu bara akan berdiri di lokasi tersebut. Dan pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi dengan beberapa masyarakat sekitar.

“Benar akan ada tambang batu bara yang akan beroperasi di desa kami, dan untuk angkutannya nanti melalui jalan yang melintasi desa kami, kita sudah mendengarkan sosialisasi dari pihak perusahaan dan masyarakat sudah menyetujuinya,” ujarnya, Jumat (27/01/2023).

Lanjut dia, berkenaan dengan angkutan batu bara yang melintasi jalan desa ini, juga sudah disepakati oleh Ketua BPD Desa Pompa Air.

“Segala kegiatan yang dilakukan tidak terlepas dari komunikasi dan komitmen, tinggal bagaimana pelaksanaannya nanti. Kami berharap, hadirnya usaha tambang ini membawa dampak positif bagi desa kami,” pungkasnya.

Di lain tempat, salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku belum memahami hasil dari sosialisasi antara perusahaan dengan masyarakat, Pemdes dan Pemerintah Kecamatan Bajubang.

“Kami mayoritas masyarakat belum memahami hasil sosialisasi yang disampaikan tempo hari,” ujarnya.

Sebagai bagian dari masyarakat Desa Pompa Air, tentunya mereka sangat tidak setuju dan tidak mengizinkan pihak perusahaan melintasi jalan Kabupaten Batanghari. 

“Jelas tidak boleh, jalan sudah hancur seperti ini akan lebih parah lagi kalau sudah dilewati angkutan batu bara. Belum lagi kemacetan yang besar kemungkinan akan terjadi apabila aktifitas tambang batu bara ini sudah berjalan,” tuturnya.

“Satu butir pun hasil tambang ini tidak boleh keluar, sebelum ada deal/ komitmen dengan masyarakat. Kalaulah ada fee untuk desa, peruntukannya untuk apa saja. Kalau mereka tetap melalui jalan ini sebelum ada komitmen tertulis dengan masyarakat, maka jalan akan kami tutup/blokir,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Bajubang, Ihwan mengaku bahwa ia juga hadir pada kegatan sosialisasi antara masyarakat dan pihak perusahaan tambang.

“Saya hadir dalam sosialisasi kegiatan tambang batu bara di Desa Pompa Air ini akan tetapi saya tidak mengikuti sampai selesai karena ada kegiatan lain,” singkatnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batanghari berkenaan dengan Perizinan kegiatan Usaha Tambang milik PT. Bara Jambi Utama (BJU). Novery kepala bidang perizinan di Dinas PMPTSP Kabupaten Batanghari menjelaskan bahwa kegiatan usaha tambang ini belum memiliki SIPJ (Surat Izin Penggunaan Jalan).

“Informasi dari staf saya, yang bersangkutan belum memiliki SIPJ (Surat Izin Penggunaan Jalan).” ungkapnya kepada awak media, Senin (30/01/2023).

Untuk diketahui, saat ini Pemkab Batanghari tengah membangun atau memperbaiki ruas jalan Desa Kilangan - Desa Pompa Air dengan anggaran lebih dari Rp 19 Miliar. Bahkan Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menyebutkan prihal penggunaan jalur yang akan dipakai armada batu bara perusahaan tersebut nantinya Pemkab Batanghari akan berkoordinsi dengan Pemdes Pompa Air.

“Biar kito koordinasi dengan pak kades, apakah dio (perusahaan,red )nak nempuh jalan dewek, atau dio nak lewat jalan kito tu (pemda Batanghari,red) kalau lewat sano sayang pula jalan tu baru. Simpang Kilangan – Pompa Air tu baru kito aspal sekarang, gek takut rusak pula,” sambungnya.

Fadhil pun kembali mempertanyakan kepada Ketua RT tersebut apakah perusahaan sudah pernah melakukan sosialisai kepada masyarakat dan pemerintah desa setempat prihal pengangkutan hasil tambang batubara nantinya. (ANI)