BPHTB BSU, Usman : Pemerintah Mestinya Lebih Jeli Baiknya Gandeng APH

Ketua LSM Kompihtal Batanghari Usman Yusuf, Foto/ist

BATANGHARI, BulianId - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Peduli Hutan Tahura dan Lingkungan (KOMPHITAL) Kabupaten Batanghari Usman Yusuf, meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil tindakan tegas terkait Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTP) Perusahaan Berkat Sawit Utama (PT. BSU).

Menurutnya, Pemerintah Daerah Batanghari mestinya lebih jeli dalam menangani hal ini, ada baiknya juga bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum (APH) serta rekan pers agar hal ini terbuka dan jelas. Hal itu ia sampaikan kepada Bulian.Id melalui pesan WhatsApp pribadinya.

"Iya sepengetahuan saya hingga saat ini PT. BSU belum membayar BPHTP ke Pemda. Padahal, perusahaan ini sudah beroperasi pasca takeover dari perkebunan sawit PT. Berkah Sapta Palma (BSP) belum lama ini. Seharusnya Pemda Batanghari segera memberikan sanksi terhadap PT. BSU sesuai aturan yang ada, jika tidak melakukan setoran BPHTP, maka diberikan sanksi administrasi berupa bunga dan denda,‘’ tutur Usman.

"Apabila ditemukan  BPHTB tidak dibayar maka PT. BSU dapat dikenakan sanksi administrasi yaitu bunga 2% per bulan,’’ katanya.

Menurut pengakuan Usman, sering terjadi di Batanghari perusahaan enggan membayar BPHTP dengan berbagai macam alasan. Alasan berubah nama perusahaan, hanya perusahaan pengelola sampai pada perusahaan grup. 

‘’Jadi, sebelum terlambat kami minta kepada pemerintah jangan lengah soal BPHTB takeover antara PT. BSP dan PT. BSU, ini merupakan PAD yang jumlahnya tidaklah sedikit,’’ ujarnya.

Dibeberkan Usman, areal lahan yang dikelola oleh perusahaan yang sudah takeover dari PT. BSP ke PT. BSU seluas 892 Hektare. Kemudian oleh PT. BSU, lahan tersebut diberikan kepada Suku Anak Dalam (SAD) 113 seluas 770 Hektare, melalui Koperasi SAD 113 sebagai penyelesaian konflik antara PT. BSU dan SAD 113 yang sudah terjadi puluhan tahun. 

"Lahan tersebut, akan diserahkan ke Koperasi SAD 113, berupa sertifikat Komunal koperasi.

Selain itu, areal seluas 1,7 Hektare akan diserahkan kepada Desa Singkawang untuk  dijadikan lahan TKD. Sedangkan lahan kisaran kurang lebih 120 Hektare akan dijadikan oleh PT. BSU sebagai lahan inti. Informasi yang dihimpun akan dibangun pabrik oleh PT. BSU," jelas Usman.

Diterangkan Usman Yusuf, jika merujuk pada rumus biaya pembayaran yang harus dilakukan PT. BSU. Biaya BPHTB 5% dari nilai transaksi maka jumlah pendapatan daerah sebagai berikut.

"Nilai transaksi 65 Juta per Hektare, BPHTB Rp. 892 x 65.000.000 Rupiah = 57.980.000.000 Rupiah, jika 57.980.000.000 Rupiah dikali 5% maka hasil BPHTB nya = 2.899.000.000," ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui jumlah besaran sebenarnya dari pihak yang dapat menjelaskan secara rinci. Bahkan Bulian.Id belum dapat mengkonfirmasi ke pihak PT. BSU. (ONE/ANI/TIM).