BN dan JN saat menjalani sidang adat di kediaman ketua RT 28/foto:ist |
Berkumpulnya warga tersebut tak lain menunggu keputusan hasil sidang adat akibat perbuatan dua oknum pegawai inisial BN (pria,red) dan JN (wanita,red) yang kedapatan tengah berduaan di rumah BN untuk makan buah mangga.
Sebelum putusan sidang adat, pihak lembaga adat meminta agar BN dan JN menjelaskan apa yang sedang mereka lakukan di dalam rumah tersebut.
Dalam penjelasannya, BN mengakui bahwa kondisi pintu rumah memang tertutup, namun tidak dikunci karena mereka hanya ingin makan buah mangga yang dibawa oleh JN. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh warga/saksi yang mendatangi rumah BN.
“Jelas-jelas kami dengan kamu buka kunci rumah tu, duo kali bunyi nyo bedetak buka kunci,” sebut saksi.
Namun, kedua bukan pasangan suami istri ini tetap bersikeras dengan pernyataannya, bahwa mereka berdua bukan melakukan hal yang tidak senonoh di rumah tersebut dan kondisi pintu tidak terkunci, sebab mereka hanya ingin memakan buah mangga.
Alhasil, karna perbuatannya, pihak lembaga adat pun memutuskan agar kedua orang ini membayar denda adat dan tradisi cuci kampung, sesuai dengan adat yang berlaku.
Menariknya, perwakilan pihak BN menyebutkan, bahwa BN agak merasa keberatan dengan denda yang dikenakan oleh pihak lembaga adat, karena mereka bukan melakukan perbuatan zina ataupun berhubungan layaknya pasangan suami istri.
“Teman saya B*N* ini keberatan kalau seandainya diberi sanski cuci kampung. Tapi dia ada memberikan solusi, mungkin dia akan memberikan biaya cuci kampung itu akan dialihkan missal untuk membuat lampu jalan, alasannya karena saudara BN dan JN tidak terlihat melakukan hubungan berzina,” ucap Ibenk.
Sontak saja pernyataan itu, memancing riuh warga yang hadir, mereka tidak terima dengan solusi yang ditawarkan oleh BN. .
“Jelas-jelas saksi ado kok,” ujar salah satu warga
“Lampu jalan itu urusan pemda,” sambung warga lainnya.
Pihak dari lembaga adat pun mejelaskan, meskipun keduanya tidak melakukan hubungan suami istri, namun hal mereka lakukan sudah masuk ke dalam pelanggaran adat. Apalagi wanita tersebut berstatus istri orang lain, dan memasuki rumah pria lain.
Alhasil, berdasarkan keputusan sidang adat tersebut, kedua oknum pegawai ini harus membayar denda adat untuk melakukan cuci kampung. Denda berupa 1 ekor kambing dan selemak semanis atau dapat diganti dengan uang sebesar 5 juta rupiah. (ANI)