Kejari Batanghari Gelar Rakor Tim Pakem Tahun 2022

Kejari Batanghari menggelar Rakor Pakem/ foto:ist

BATANGHARI, BulianId - Kejaksaan Negeri Batanghari  (Kejari) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2022 di Kabupaten Batanghari yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Batanghari, Rabu ( 14/9/2022).

Rakor Pakem dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batanghari Sugih Carvallo dihadiri oleh Kacabjari Muara Tembesi M. Lukber Liantama, Kasi Intelijen Aulia Rahman, Kasubsi B Mustaq Hussein dan Staf Intelijen pada Kejaksaan Negeri Batanghari. Turut hadir dalam giat rakor pakem antara lain, Kasat Intelkam Polres Batanghari, TNI (Danramil 415-04/Muara Bulian), Ketua MUI Kabupaten Batanghari, Ketua Forum Ketua Umat Beragama (FKUB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Kesbangpol Batanghari, Lembaga Adat Kabupaten Batanghari, Satpol PP Batanghari, Kabag Kesra Setda Kabupaten Batanghari, Kemenag Kabupaten Batanghari, Kapolsek Muara Bulian dan Camat Muara Bulian.

"Tujuan Rakor Pakem tersebut, yaitu untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat," ujar Sugih Carvallo dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022) malam.

"Sehingga perlu dilakukan Pengawasan oleh Tim PAKEM Kabupaten Batanghari," sambungnya.

Selain itu, diharapkan tercapainya situasi dan kondisi Kabupaten Batanghari yang kondusif, aman, nyaman dan damai. 

Sugih menyebut Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Batanghari sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

Dikatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Tim Pakem Kabupaten Batanghari wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi.

"Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," bebernya.

Tim Pakem tersebut, juga diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kabupaten Batanghari.

Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat. 

Peranan Tim Pakem dalam menetralisir paham kepercayaan dan keagamaan serta menjaga kerukunan umat beragama dan kesatuan NKRI adalah dengan cara melaksanakan tugas pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada dimasyarakat dalam menjalankan tugas tersebut Kejaksaan RI membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, antara lain TNI, Polri, Pemda, MUI, FKUB dan aparatur pemerintah lainnya imbuh Sugih. (*)