Bakeuda Batanghari Himbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Patuhi Pajak

Kepala Bakeuda Kabupaten Batanghari Tesar Arlin

BATANGHARI, BulianId - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tesar Arlin, menghimbau masyarakat serta pelaku usaha di Batanghari untuk berpartisipasi membangun Daerah yang bersumber dari Pajak.

Saat dijumpai di ruang kerjanya Kepala Bakeuda Tesar Arlin meminta, agar mematuhi Pajak Daerah sehingga pembangunan di Kabupaten Batanghari semakin meningkat.

"Dengan memenuhi kewajiban, membuktikan komitmen dukungan kita untuk kemajuan daerah. Kemudian juga sebagai ungkapan rasa syukur harta yang kita miliki masih terpelihara dengan baik," ucap Tesar, Jum'at (24/06/2022).

Ia (Tesar) juga menghimbau bagi masyarakat yang memiliki tanah atau bangunan tapi belum memiliki PBB, agar segera didaftarkan. Dan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang belum melunasi Pajak, agar segera melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2022.

"Pembayaran sebelum jatuh tempo menghindari dendanya. Pembayaran tidak harus di Kantor Bakeuda, bisa melalui bank 9 terdekat atau melalui transfer," katanya.

Disebutkan Tesar, untuk pembayaran PBB P2 transfer sesuai nilai pembayaran yang tertera dalam nilai SPPT PBB P2, ke Rekening Bank 9 Jambi nomor 0501012289 (Pajak Daerah 1).

"Pembayaran selain PBB P2 transfer sesuai nilai pembayaran yang tertera dalam nilai SKPD atau SSPD PBB P2, ke Rekening Bank 9 Jambi nomor 501012181 (Pajak Daerah 2). Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi akun WhatsApp SAPA Batanghari tangguh nomor 085282221657," ungkapnya.(ONE).