Meski Berhutang Batanghari Mampu Peroleh WTP BPK-RI

Sekretaris Bakeuda Kabupaten Batanghari Akmaludin 

BATANGHARI, BulianId - Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah Opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang diperintahkan oleh undang-undang terhadap penilaian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah, WTP merupakan penilaian paling tinggi atas Laporan keuangan Daerah (LKD). Adapun empat jenis opini audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari Akmaludin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jalan Jendral Sudirman, Muara Bulian mengatakan bahwa perolehan Opini WTP Kabupaten Batanghari dari BPK-RI perwakilan Provinsi Jambi tentunya melalui mekanisme yang tidak mudah.

"Alhamdulillah akibat kerja sama dengan rekan-rekan OPD kita bisa mendapatkan nilai bagus. Untuk mendapatkan WTP kali ini bukan hal mudah ya, karena pada saat Bupati dilantik ia dibebankan hutang sebesar 94 Milyar. Nah itu tentunya menguras pikiran, karena kita harus menyelesaikan hutang. Kalau hutang tersebut tidak selesai maka kita tidak akan memperoleh WTP," kata Sekretaris Bakeuda Kabupaten Batanghari, Rabu (25/05/2022).

"Syarat kewajiban pemerintah daerah untuk mendapatkan WTP yakni dengan menyelesaikan laporan keuangan tahun yang telah dijalankan. Hal itulah yang menjadi tolak ukur dan wajib dipenuhi. Tapi juga akan tetap menjadi tujuan akhir, karena pemerintah daerah manapun pasti ingin menggapai ini," imbuhnya.

Disebutkam Akmaludin, perolehan WTP tersebut tentunya melibatkan semua OPD terkait keuangan daerah, Bakeuda Batanghari, Inspektorat Batanghari dan SKPD terkait pelaporan. Penilaian WTP kali ini cukup berat untuk digapai, pasalnya tunda bayar 2020 menjadi penyebab. 

"Karena laporan keuangan kabupaten itu dihimpun dari seluruh laporan keuangan SKPD, dan dikumpulkan ke Bidang Pelaporan Bakeuda Batanghari. Dan Alhamdulillah hasil daripada penilaian kawan-kawan BPK pada tanggal 18 Mei 2022, pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Bupati dan Ketua DPRD terima predikat Opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi," ungkapnya.

Berdasarkan informasi, meskipun Pemkab Batanghari memperoleh WTP namun masih ada puluhan milyar temuan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 60 sejak diterima WTP tersebut.(ONE).