Kabid PAPPRD Bakeuda : Jenis Pendapatan Di Batanghari

Foto : Kepala Bidang PAPPRD Bakeuda Batanghari


BATANGHARI, BulianId - Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Seperti halnya dengan Pajak Daerah, jenis pungutan Retribusi Daerah yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari melakui Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (PAPPRD) Apriyeldi mengatakan secara regulasi daerah, pemungutan Retribusi daerah ini diatur dengan 3 (tiga) Peraturan Daerah.

"Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum, kedua Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu," sebut Kabid PAPPRD Bakeuda Batanghari Apriyeldi, Jum'at (13/05/2022).

Diterangkan Apriyeldi, Retribusi Jasa Umum ini merupakan jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 

"Retribusi Jasa Umum ini yang diberlakukan atau dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari sebanyak 10 (sepuluh) Jenis Retribusi yakni, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi," tuturnya.

Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Retribusi Jasa Usaha ini diberlakukan atau dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari sebanyak 8 (delapan) Jenis Retribusi.

"Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Tempat Penginapan Pesanggarahan dan Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah," ucap Uda Apriyeldi.

"Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan dalam kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan," sambungnya.

Ada 3 (tiga) Jenis Retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari yaitu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Perpanjangan IMTA. Untuk retribusi Perizinan Tertentu ini sejak Pertengahan tahun 2021 kita tidak bisa melakukan pungutan karena harus ada perubahan Peraturan Daerah yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana salah satunya untuk Retribusi IMB diubah dengan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah. Saat ini ada 2 (dua) lembaga korporasi sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batanghari yaitu Bank 9 Jambi dan PDAM Tirta Batanghari, namun yang bersifat komersil ialah Bank 9 Jambi.

"Sedangkan pada PDAM Batanghari lebih berorientasi pelayanan dasar publik dalam rangka peningkatan akses air bersih untuk masyarakat," kata Apriyeldi.

Sementara itu pendapatan pada Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yang terdiri atas hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hasil kerja sama daerah, jasa giro, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah, penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, da atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank.

"Penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak daerah, pendapatan denda retribusi daerah, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, pendapatan dari BLUD, dan pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Apriyeldi.

"Sektor PAD kelompok ini, sangatlah besar potensi dan paling menjanjikan untuk dimaksimalkan adalah penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah dan pendapatan dari BLUD. Kita tahu Barang Milik Daerah berupa aset daerah sangat banyak sehingga kalau digerakkan dijadikan sumber pendapatan akan menjadi salah satu penopang peningkatan PAD. Begitu juga dengan BLUD, kita punya 1 BLUD Rumah Sakit dan 17 Puskemas yang berstatus BLUD. Ditambah lagi dengan cakupan keanggotaan BPJS/UHC Kabupaten Batanghari secara persentase sudah tinggi, maka berdampak pada penerimaan Kapitasi BLUD Puskesmas. Tapi pendapatan BLUD ini berbeda dengan jenis-jenis PAD lainnya, karena hasil BLUD langsung dikelola oleh BLUD itu sendiri," pungkasnya.(ONE).