Mengenal Pajak Daerah Serta Penerapannya Di Batanghari

Foto : Kabid PAPPRD Bakeuda Batanghari Apriyeldi

BATANGHARI, BulianId - Perbincangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kadang kala kita tidak utuh mengenalnya, sehingga menjadi istilah yang sederhana dan mudah diucapkan atau dikomentari. Jangankan masyarakat awam, bahkan kebanyakan aparatur pemerintah sendiri belum tentu mengenal secara utuh apa itu PAD tersebut. 

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari melakui Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (PAPPRD) Apriyeldi atau yang lebih akrab disapa Uda (Bahasa Minang) mengatakan, selaku Abdi Negara yang peduli akan PAD serta bertanggungjawab memberikan informasi publik yang akurat dan mencerdaskan, mencoba lebih mengenalkan apa PAD berdasarkan regulasi dan penerapannya di Kabupaten Batanghari.

"PAD Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang lebih dikenal dengan Undang-Undang HKPD. Baik berdasarkan Undang-Undang tersebut maupun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ada 4 (empat) Jenis atau Kelompok PAD yaitu, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Kabid PAPPRD Apriyeldi, Jum'at (13/05/2022).

Pajak Daerah yaitu kontribusi wajib    kepada  Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan  Undang-Undang, dengan  tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

"Dikabupaten Batang Hari sendiri, jenis Pajak Daerah yang dipungut ada 11 (sebelas) jenis Pajak dengan rincian Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," terang Apriyeldi.

"Sebelas jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diturunkan dalam Produk Hukum Daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Sedangkan untuk Pedoman Umum dan Tata Cara Pemungutan kita berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah," sambungnya.

Dari sebelas Pajak Daerah tersebut, sebetulnya Kabupaten Batanghari sangat memiliki Potensi yang memadai, dimana luasan wilayah daerah bisa menjadi potensi PBB P2, Sektor Kuliner yang sangat besar konsumsi dan peminatnya menjadi harapan untuk Peningkatan penerimaan Pajak Restoran.

"Habitat Sarang Burung Walet yang besar dan marak dibudidayakan menjadi potensi Penerimaan Pajak Daerah, begitu juga hasil galian yang bisa diandalkan untuk Penerimaan Pajak MBLB. Tapi kenyataan belum maksimal kita jadikan sumber kekuatan fiskal dari sektor Pajak Daerah Kabupaten Batanghari," ungkapnya.(ONE).