Sekretaris Bakeuda Batanghari Akmaludin |
BATANGHARI, BulianId - Usai terima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nama lain gaji ke-14 pada Bulan April lalu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya dijajaran Pemerintah Kabupaten Batanghari akan terima gaji ke-13 pada Bulan Juli yang akan datang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, melalui Sekretaris Bakeuda Akmaludin. Ia katakan berdasarkan Peraturan pemerintah pusat yang diturunkan melalui peraturan Bupati Batanghari tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
"Kalau THR sudah, untuk gaji 13 itu paling cepat bulan Juli 2022. Karena gaji 13 ini kan peruntukkannya membantu biaya pendidikan anak-anak Sekolah, maka dibayarkan paling cepat bulan Juli yang mana memasuki tahun ajaran baru seputar pendidikan," terang Akmal.
Disebutkan Akmaludin, untuk besaran gaji ke-13 tersebut diperhitungkan berdasarkan tanggal terakhir besaran penerimaan gaji PNS sebelum pengajuan, dan diterima tanpa potongan.
"Untuk gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan gaji bersih terakhir yang diterima PNS, berarti kalau dicairkan pada Juli maka kita akan perhitungkan besaran gaji pada bulan Juni," bebernya.
"Yang diterima itu tanpa potongan ya, dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum lainnya," ungkapnya.(ONE).