Sidak ke SPBU Pelayang Raya, Ketua DPRD Fajran Minta Pemkot Surati Pertamina, ESDM dan Migas

 

Bulian.id - Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, H. Fajran langsung turun untuk melakukan sidak ke SPBU Pelayang Raya, terkait polemik pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya sulit mendapatkan pasokan BBM Solar subsidi sehingga berdampak terhentinya aktivitas UMKM.

H. Fajran langsung menemui pihak SPBU dan mencari solusi bagaimana agar para pelaku UMKM juga bisa mendapatkan solar subsidi, karena ada puluhan pelaku UMKM terhenti aktivitasnya akibat tidak mendapatkan BBM Solar subsidi.

Hal dikarenakan sistem pembelian di SPBU menggunakan aplikasi dan menggunakan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan. Aturan baru diterapkan SPBU melalui BPH Migas.

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh H.Fajran, meminta pihak ESDM dan Pertamina meninjau kembali aturan yang baru dikeluarkan ke masing-masing pertamina tersebut, khusus diwilayah Kota Sungai Penuh seperti di SPBU Pelayang Raya 24.371.20. Dengan aturan UMKM membeli solar harus menggunakan nopol kendaraan. Namun, tak semua pemilik heler ada kendaraan.

“Tadi saya langsung bersama pelaku UMKM ke SPBU mencoba mendamping pengisian solar derigen milik UMKM, namun tidak bisa minyaknya keluar, karena harus mengisi Nopol kendaraan. Maka dari kita minta pihak Pertamina, ESDM dan Migas meninjau kembali aturan atau aplikasi tersebut,” ungkap ketua DPRD Fajran, Sabtu (2/4/2022).

Fajran juga menegaskan, jika ini dibiarkan terus berlanjut, akan berdampak pada kenaikkan sebutuhan pokok, beras dan kebutuhan lainnya menggunakan solar. Solar subsidi ini hak masyarakat ekonomi kelas menengah bawah bukan untuk ekonomi kelas atas.

“Truk perusahaan itu ekonomi kelas atas orientasinya mereka sudah punya modal besar dan dianggap mampu, dalam artian truk perusahaan harus membeli Dexlite,” ujar Fajran.

Lebih lanjut Fajran minta kepada SKPD terkait untuk turun melihat kondisi ini, agar bisa mengawal dan mengarahkan truk perusahaan untuk membeli Dexlite.

“Kita akan mendorong pemerintah kota Sungai Penuh menyurati Pertamina, ESDM dan Migas untuk merobah sistem pengisian dengan aplikasi ketika derigen UMKM tidak bisa dapat mengisi solar, karena harus masuk nopol,” tutupnya. (064)