Plt Kepala Inspektorat Batanghari |
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Inspektur Kabupaten Batanghari Akmaludin, bahwa PNS Kabupaten Batanghari yang mengajukan izin proses perceraian pada tahun 2020 sebanyak 11 orang sedangkan di tahun 2021 berjumlah 16 orang.
"Kalau 2020 sejumlah 11 orang yang mengajukan porses izin perceraian, sementara 2021 sejumlah 16 orang artinya ada peningkatan sebanyak 5 orang. Ini baru proses ijin pengajuan perceraian, kalau putus cerainya berada di Pengadilan Agama kalau berapa jumlah yang putusnya kita tidak pernah menerima laporan dari Pengadilan," ucap Plt. Inspektur Kabupaten Batanghari Akmaludin kepada mattanews.co, saat dijumpai di ruang kerjanya Jalan Jendral Sudirman, Senin (28/03/2022).
Dikatakan Akmaludin, ada satu orang PNS yang diselamatkan dari perceraian pada bulan Januari tahun 2022, namun yang sedang berjalan mengajukan izin proses perceraian yakni sebanyak tiga orang.
"2020 dan 2021 ini proses ijinnya diberikan semua, 2022 ini ada satu yang berhasil kita lakukan mediasi Alhamdulillah mereka rujuk. Untuk yang mengajukan proses sebanyak tiga orang hingga Maret 2022 ini, masih dalam proses pemeriksaan sedang pendalaman data," sebutnya.
Diceritakan Plt. Inspektur Akmaludin, dalam Al-Qur'an dijelaskan Allah.SWT membenci perceraian walaupun tidak dilarang. Dilihat dari segi manfaat dan mudharat kalau memang bercerai lebih baik, lebih baik bercerai.
"Tentu lebih baik bercerai tapi dampaknya banyak, dari hubungan keluarga dan anak pun bisa terlantar. Untuk laki-laki yang bercerai sebagian pendapatannya wajib diberikan kepada anak dan mantan istrinya," ucap Akmaludin.
"Kita berharap kedepannya Inspektorat mampu menekan angka perceraian dikalangan PNS Kabupaten Batanghari," pungkasnya. (ONE)