Inspektorat Sebut 16 ASN Batanghari Ajukan Gugatan Cerai

Plt Kepala Inspektorat Batanghari, Akmaludin
BATANGHARI, BulianId - Jumlah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batanghari yang mengajukan gugatan cerai sebanyak 16 orang. Hal tersebut dibenarkan oleh Plt. Inspektur Akmaludin saat dikonfirmasi mattanews.co di ruang kerjanya Jalan Jendral Sudirman Muara Bulian, Senin (28/03/2022).

"Kalau 2021 itu kurang lebih 16 orang jumlahnya yang mengajukan proses perceraian, 15 orang Perempuan dan 1 laki-laki," kata Plt. Inspektur Akmaludin.

Dijelaskannya, 16 orang tersebut hanya mengajukan proses izin melakukan perceraian, namun Inspektorat sebagai benteng terakhir dalam hal ini berperan sebagai pe-mediasi.

"Perceraian itu diajukan yang bersangkutan melalui OPD, tidak mesti langsung bercerai karena proses cerai ada di Pengadilan Agama. Kita Inspektorat sebagai benteng terakhir untuk kawan-kawan PNS yang mengajukan perceraian sesuai dengan undang-undang itu punya peran untuk melakukan mediasi," ujar Akmal.

"Karena apabila kita bisa melakukan mediasi untuk kembali rujuk, kembali utuh keluarganya itu lebih baik ya. Prosesnya panjang. Faktor dan dampaknya banyak, anak, keluarga dan lain sebagainya," sambung Akmal.

Disebutkan Akmaludin, jika dalam mediasi tersebut kedua belah pihak berkeras serta memenuhi syarat sesuai undang-undang maka izin proses cerai akan diberikan 

"Karena izin proses cerai itu diminta oleh Pengadilan Agama sebagai syarat mengajukan cerai untuk PNS, prosesnya kita berikan kepada BKPSDMD, dan untuk yang 16 ini sudah kita limpahkan ke BKPSDMD silahkan konfirmasi ke sana," tuturnya.

Dari 16 orang PNS Batanghari yang ajukan proses cerai, Akmal sebutkan dengan berbagai macam alasan. Ada yang bertengkar terus menerus, Istri yang meninggalkan rumah, masalah ekonomi.

"Yang dari pihak cowok istrinya meninggalkan rumah, ada masalah faktor ekonomi, OPD yang ajukan macam-macam pada umumnya  Guru," ungkap Akmaludin.

Adapun upaya Inspektorat menekan angka perceraian dikalangan PNS salah satunya mediasi, Inspektorat menjelaskan dampak buruknya baik pihak istri maupun suami. (ONE)