Bakal Hadir di Batanghari, SPBJ Siap Perjuangkan Hak Pekerja di Perusahaan

Ketua SPBJ, Heriyanto / Foto : Ist
BATANGHARI, BulianId - Saat ini di Kabupaten Batanghari akan ada serikat pekerja/buruh Jambi (SPBJ). Dimana, SPBJ ini untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di dalam suatu perusahaan, baik itu perusahaan tambang batubara, perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di dalam wilayah Kabupaten Batanghari.

Ketua SPBJ, Heriyanto, S.H,C.L.A  mengatakan, banyaknya perusahaan yang melanggar aturan di Batanghari ini membuat dirinya dan juga rekannya mendirikan SPBJ ini.

"Tujuan kami baik, untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di dalam perusahaan. Dan aturan harus ditegakkan demi kesejahteraan pekerja di perusahaan itu," kata Heri, warga Kecamatan Mersam, Senin (21/03/2022).

Dia juga menjelaskan, untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di perusahaan-perusahaan tambang batubara, perkebunan dan PKS, baik itu upah, alat pelindung diri (APD), konsumsi dan BPJS Ketenagakerjaan di semua perusahaan di dalam wilayah Provinsi Jambi harus diutamakan.

"Demi hak atau hajat hidup orang banyak, SPBJ ini harus segera berdiri dan bagi yang ingin bergabung, kami siap membuat ID Card dan juga surat keanggotaan. Serikat pekerja ini legal atau berbadan hukum jelas," ungkapnya.

Menurut dia, kewajiban perusahaan seperti yang telah diatur oleh hukum yaitu bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

"Kalian sebagai pekerja di perusahaan jangan takut, kami ada bersama kalian," jelasnya.

Lanjutnya, SPBJ ini juga memiliki hak dan kewajiban tertentu kepada semua anggota yang terdaftar di dalam serikat ini, yang diantaranya adalah berhak membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusahaan, berhak mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.

"Berhak mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan, berhak membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. dan, berhak melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk kewajiban serikat pekerja/buruh adalah, berkewajiban melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya, berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarga anggotanya. 

"Kami juga berkewajiban mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang kami buat pada serikat yang berbadan hukum ini," tandasnya.

Pitor, warga Kecamatan Mersam sangat menyambut baik dengan adanya SPBJ ini dan ini sangat membantu pekerja yang ada di perusahaan tambang di Desa Mersam dan juga di Kecamatan Batin XXIV.

"Banyak perusahaan membuat perjanjian terhadap pekerjanya dengan sepihak dan ini patut di perjuangkan oleh SPBJ ini," kata Pitor. (*/NZA)