Terkait Dugaan Pungli, Inspektorat Batanghari Bakal Panggil MY

Kepala Inspektorat Batanghari, Mukhlis

BATANGHARI, BulianId - Adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Batanghari berinisial MY yang bertugas di Kantor Lurah Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kepala Inspektorat Batanghari, Mukhlis angkat bicara, Jumat (07/01/2022). 

Saat dijumpai di ruang kerjanya, Mukhlis mengaku bawah ia bersama anggotanya sudah mendapat informasi tersebut dari berita yang sudah beredar. 

"Menyikapi perbuatan itu, dan dari pemberitaan yang beredar, kita bakal memanggil MY dalam waktu dekat," ujarnya. 

Dikatakannya, jika MY terbukti melakukan pungutan tersebut, maka pihak inspektorat akan memberikan sanksi yang mengacu pada PP 94 tahun 2021. 

"Meskipun sudah dikembalikan, yang bersangkutan mencoreng nama baik pemerintah daerah. Jika ada pidananya, maka akan kita proses. Kita juga akan memanggil korban dan beberapa pihak terkait," tutur Mukhlis. 

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Oknum ASN berinisial MY diduga melakukan aksi Pungli dengan modus meminta jatah dana Bantuan korban kebakaran yang telah dikucurkan oleh Pemda Batanghari. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris BPBD Batanghari, Samral, beberapa waktu lalu ia mendengar bahwa nama anak buah nya dicatut oleh bersangkutan bahwa pihak BPBD juga meminta 'jatah' dari kucuran dana bantuan tersebut. 

Untuk memastikan kebenaran tersebut, pada Senin (03/01) Samral bersama dengan anggota mencoba untuk mendatangi terduga pelaku pungli tersebut di salah satu kantor lurah di Batanghari. Namun MY yang dimaksud tidak berada di lokasi. Tak puas di situ, ia bersama rombongan pun mendatangi salah satu korban kebakaran yang baru saja 'diteror' oleh terduga pelaku pungli. 

Sementara itu, salah satu korban kebakaran yang telah menerima bantuan berinisial RB mengakui bahwa MY berkali-kali mendatangi kediamannya untuk menagih 'jatah' uang tersebut. 

"Kami memang ada niat mau ngasih uang terima kasih kepada mantan PJ Kades itu, tapi dia justru mematok nominal senilai 3 juta rupiah," kata RB, Senin (03/10/2022).

Di hadapan Samral, RB menceritakan, yang bersangkutan juga menyebutkan bahwa uang tersebut akan dibagi-bagi untuk beberapa pihak. Karena uang tersebut dapat cair karena hasil perjuangannya.

Setelah itu, pada hari Selasa(04/10/2022) MY pun mengembalikan uang yang sudah dia ambil sebesar Rp 4.000.000,- kepada Ridwan (Sarno,red). Hal tersebut dibenarkan oleh Samral selaku Sekretaris BPBD Batanghari. (TIM)