![]() |
| Waka II DPRD Batang Hari saat memimpin RDP/foto:ist |
Dari aksi yang tidak menemui kesepakatan itu pun berbuntut dengan dibawanya masalah tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Pemda, Karyawan dan PT. SHPI, Rabu (04/02/2026).
Dalam RDP yang dipimpin oleh Waka II DPRD Batang Hari tersebut, ramai-ramai anggota dewan menyesalkan sikap PT. SHPI yang masih saja mengulur waktu terkait permasalahan yang sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2025 lalu.
Seperti halnya permasalahan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pihak perusahaan yang diwakilkan oleh Simon selaku Manajer PT. SHPI, menyebutkan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami kerugian dan kesulitan keuangan, sehingga belum bisa memenuhi kewajiban pemberian asuransi kesehatan bagi karyawan.
“Pihak perusahaan menyebutkan kondisi perusahaan mereka sedang merugi, itu yang menjadi alasan mereka belum memberikan jaminan Kesehatan kepada karyawannya,” ujar Waka II DPRD Batang Hari, M. Firdaus Fattah saat dikonfirmasi Bulian.Id.
Sementara itu, terkait penggunaan jalan kabupaten yang dilalui oleh angkutan PT.SHPI, pihak Dinas Perhubungan Batang Hari menyebutkan bahwa tahun lalu perusahaan sudah mengajukan permohonan rekomendasi penggunaan jalan. Namun saat pihak Dishub memberikan surat agar perusahaan melengkapi dokumen yang diperlukan, perusahaan justru tidak memberikan tanggapan.
Menanggapi pernyataan dari salah satu pejabat Dishub Batang Hari, perusahaan mengaku belum menerima surat tersebut, bahkan tidak ada dalam dokumen surat masuk yang diterima oleh perusahaan tersebut.
“Namun di rapat tadi perusahaan mengaku belum menerima surat dari Dishub Batang Hari. Bahkan Saudara Simon tersebut mengaku sudah menghubungi Kadishub melalui pesan whatsapp terkait masalah SIPJ ini. Dishub dan perusahan sempat saling tuding, satu menyebut sudah dua kali mengirim surat, yang satunya menyebut belum menerima surat pemberitahuan,” sambungnya.
Namun hearing yang bertujuan untuk membela kepentingan karyawan tersebut, pihak DPRD sangat menyayangkan dengan tidak hadirnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Camat Muara Bulian.
“Ini rapat resmi DPRD. Kita membahas hak pekerja, lingkungan perushaan dan perizinan. Tapi dinas teknis yang seharusnya menjelaskan justru tidak hadir,” sebut M Firdaus Fattah.
Terkait pola yang terus berulang dilakukan oleh PT. SHPI, anggota DPRD dari Partai Demokrat, KMS Supriadi, menyebutkan, jika setelah hearing di DPRD ini pihak perusahaan tidak menindaklanjuti tuntutan yang sudah diberikan oleh karyawan, dewan juga akan menelusuri semua perizinan yang dikantongi oleh PT. SHPI.
“Akan kami lihat semua perizinan bapak (perwakilan perusahaan,red). Kalau memang hari ini tidak ada tindak lanjut maka akan kami rekomendasikan tutup sementara perusahaan ini. Kita lihat mulai dari izin penggunaan jalan, amdal, PBG, karena itu kewajiban bapak sesuai ketentuan,” sebut KMS Supriadi.
Kembali lagi menurut penuturan Waka II DPRD Batang Hari, M. Firaus Fattah, dalam sesi tanya jawab tersebut, pihak perusahaan berupaya akan memenuhi terkait tuntutan yang diajukan oleh karyawan pada bulan februari ini.
“Masalah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pihak perusahaan berupaya akan menyelesaikan pada bulan ini. Dan untuk dokumen SIPJ akan mereka urus dalam kurun 1 minggu ini,” pungkasnya.
Setelah RDP usai, Waka II DPRD Batang Hari pun menyerahkan notulen hasil RDP kepada pihak perusahaan sebagai bentuk pengesahan hasil rapat dan komitmen Bersama yang telah disepakati. (ANI)

Posting Komentar untuk "Dewan Batang Hari Beri Ultimatum, PT. Super Home Product Indonesia Terancam Ditutup"