Singgung Beban Hutang Pemerintahan Syahirsah, Bagaimana Gagal Bayar Era Fadhil-Bakhtiar?

Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief/foto:ist
BATANGHARI,BulianId Saat menyampaikan sambutan di hadapan hadirin Musrenbang RKPD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2025, Bupati Muhammad Fadhil Arief masih menyinggung prihal hutang lama atau tunda bayar yang ditinggalkan oleh pemerintahan Syahirsah. 

Di awal sambutannya, Fadhil menyebutkan bahwa tidak ada gunanya daerah meraih WTP berkali-kali jika tidak memberikan efek yang positif terhadap kesejahteraan masyarakat Batanghari. Maka, Pemerintah Batanghari harus memulai dengan menyusun formula secara baik dengan keterbatasannya APBD Batanghari.  

“Begitu banyak wilayah yang mempunyai APBD besar tapi masyarakatnya masih banyak miskin. Itu tidak boleh terjadi di Kabupaten Batanghari, walaupun dengan keterbatasan anggaran,” kata dia Selasa (26/03/2024)

Fadhil juga menyebutkan, apakah saat ini APBD Batanghari bertambah? Tentu saja tidak. Terlebih saat ia baru dilantik, pemerintahan sebelumnya meninggalkan beban APBD yang begitu besar,  

“Waktu saya dan Bang Haji Bakhtiar dilantik pada 26 Februari 2021,  ada beban pemerintah sebelumnya. Yang mana negara tidak peduli itu, siapapun kepala daerah, itu akan jadi beban daerah, dan itu harus kita selesaikan,” kata dia.  

Tentunya, salah satu solusi yang diambil oleh Pemerintah Batanghari untuk membangun Batanghari yakni dengan melakukan pinjaman daerah. 

“Apakah salah mempunyai hutang? tidak salah berhutang, kalau hutang yang direncanakan itu terukur. Tidak ada perusahaan hebat tanpa hutang, tidak ada negara hebat tanpa hutang. Semua berhutang, tapi berhutang yang direncanakan.  Sehingga dia tahu kapan biso bayar,” papar Fadhil.

Sementara itu, berbicara mengenai beban hutang APBD, di tahun 2023 lalu, dari informasi yang dihimpun Bulian.Id,  terjadi gagal bayar. Di mana Pemerintah Batanghari gagal menyelesaikan pembayaran di atas angka Rp 50 Miliar.

Salah satu beban yang tidak terbayarkan yakni tunda bayar terhadap rekanan di salah satu OPD dengan nilai total kurang lebih Rp 24,9 miliar, disusul juga dengan beban gaji dan juga pembayaran lainnya.

Belum diketahui secara pasti apa penyebab dari gagal bayar tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun bulian.id, salah satu penyebabnya yakni tidak rasionalnya Pemerintah Batanghari dalam menyusun postur APBD tahun 2023. Bahkan sebelumnya, BPK RI sudah sempat mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda Batanghari agar merasionalisasi penganggaran dana bagi hasil (DBH) yang dianggap melebihi ketentuan Perpres yang berlaku.   

Sementara itu, Kepala Bakeuda Batanghari, Tesar Arlin saat ini belum bisa dikonfirmasi Bulian.Id terkait bagaimana penyelesaian beban gagal bayar tahun lalu. (ANI)