Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojudin/foto:ist |
Dikatakannya, jika benar dugaan pungli tersebut terjadi, maka dengan bentuk alasan apapun hal itu tidak diperbolehkan.
“Itu tidak dibenarkan berkenaan dengan pungli Terhadap guru PPPK dan sertifikasi. Kita meminta inspektorat untuk menyelidiki hal ini, karena ranahnya ada di inspektorat,” ujarnya.
Ia meminta agar inspektorat segera memanggil pihak-pihak terkait, dan segera menindak siapa oknum yang melakukan dugaan Pungli itu.
“Kalau memang terjadi pungli, harus ditindak siapa yang melakukan pungli ini. Sehingga ke depan, jargon Batanghari Tangguh itu benar-benar terwujud,” sambungnya.
Terkait adanya penambahan biaya program literasi yang melebihi patokan harga dari vendor penyelenggara. Sirojudin mempertanyakan kelebihan uang sebesar Rp 25 ribu/anak tersebut dipergunakan untuk apa.
“Kan biaya awalnya Rp 50 ribu, kok jadi Rp 75 ribu. Kemana Rp 25 ribunya?. Harus dijelaskan oleh Dinas PdK kemana perginya. Dalam waktu dekat, kami akan panggil semua dinas terkait,” tegasnya.
Menurut Siroj, perbuatan pungli itu sangat mencoreng dunia pendidikan Batanghari. Yang semestinya pemerintah memberikan subsidi terhadap program literasi itu, justru terjadi mark-up biaya.
“Kayak mano dunia pendidikan di Batanghari ini maju kalau mereka masih melakukan pungutan-pungutan melebihi batas kewajaran,” ujarnya.
Lanjutnya, meskipun pungutan terhadap guru-guru tersebut bernilai kecil perorangnya, namun jika dikalkulasikan secara keseluruhan, maka angka tersebut mencapai ratusan juta.
“Pungli itu salah, tidak dibenarkan. Mungkin menurut mereka kecil, karena setiap 3 bulan hanya 100 ribu, tapi jika dikalikan dengan jumlah seluruh guru yang sertifikasi, angkanya mencapai puluhan bahkan ratusan juta,” paparnya.
“Guru adalah tenaga pendidik, jika ada pungli di dunia pendidikan, akan jadi seperti apa? Jika dibiarkan, ini akan turun temurun dan jadi contoh bagi peserta didik, lalu menjadi tradisi di kemudian hari,” sesalnya.
Dikatakannya, sebagai ASN ataupun honorer, tentunya pemda sudah menyiapkan TPP dan honor bagi mereka yang dibebankan atas tugas-tugas tersebut.
“Gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah saya pikir sudah cukup. Masa meng-entry gaji tenaga PPPK masih juga minta upah,” kata dia.
Selaku perwakilan rakyat, sampai saat ini Dewan Batanghari belum menerima laporan dari para PPPK dan guru sertifikasi terkait dugaan pungli ini.
“DPRD sendiri belum menerima laporan baik secara lisan maupun tertulis. Bagi kawan-kawan yang dimintai uang oleh oknum-oknum dinas itu, silahkan melapor ke kami. Jangan takut untuk ngadu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, akhir-akhir ini Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari menjadi sorotan publik. Pasalnya, dinas yang menaungi dunia pendidikan Batanghari tersebut kerap melakukan dugaan praktek pungli, baik terhadap tenaga pengajar maupun dengan me-mark up anggaran program literasi.
Beberapa dugaan praktik pungli yang terjadi yakni, mulai dari pungutan dana BOS guna menjalankan kegiatan literasi, pungutan terhadap tenaga PPPK, setoran sukarela dari guru yang menerima dana sertifikasi dan juga sumbangan sukarela sebagai uang jasa print out absen SIKEPO. (ZAM/ANI)