Kuasa Hukum PT. KJS, Ahmad Roihan Kurnia SH / foto:ANI |
Saat dijumpai awal media disalah satu resto di Muara Bulian, Rabu (09/07/2023), Ahmad Roihan Kurnia selaku kuasa hukum PT.KJS memaparkan bahwa isi perjanjian antara PT. KJS dengan Remsidawati sudah sangat jelas.
“Dalam perjanjian tersebut sudah jelas bang, pemilik atau pengelola kantong parkir tersebut atas izin dari pihak PT. KJS sesuai poin ketiga dalam isi surat perjanjian. Mobil yang bermuatan batubara wajib parkir dikantong parkir PT, KJS, tidak boleh parkir diluar kantong parkir PT. KJS,” ujarnya.
Jadi menurutnya, dapat disimpulkan bahwa pemilik kantong parker tersebut adalah PT. KJS dan terhadap pihak-pihak yang ingin mendirikan kantong parkir di lahan-lahan tersebut harus berdasarkan izin dari PT. KJS.
“Terhadap ibu Remsidawati, kami dari pihak PT. KJS tidak berkeberatan. Silakan pungut dan ambillah uang parkirnya. Tapi jangan mobil yang hanya melintas pun dipungut uang parkirnya, sementara mobil tersebut hanya lewat,” sambungnya.
Lanjutnya, berdasarkan dokumentasi video yang diambil oleh salah satu karwayan PT.KJS, mobil muatan batubara yang melintas pun dipungut biaya parkir oleh oknum yang diduga orang-orang ibu Remsidawati diluar kantong parkir.
“Jadi, kami dari PT. KJS tidak main-main terhadap tindakan pungli ini. Kami juga sudah membuat laporan ke Polres Batanghari sesuai bukti pengaduan nomor: STBPP/143/VII/2023/Reskrim. Disini sudah kita laporkan atas nama ibu Remsidawati terkait pungutan yang telah dilakukan,” tutur Roihan.
Disebutkan Roihan, saat ini ihak PT. KJS siap melakukan tindakan apapun, apabila saudari Remsidawati selaku terlapro ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Namun, jika masalah ini berlanjut, kami juga siap digugat secara perdata atau pidana, begitu juga sebaliknya. Pada intinya, kami dari PT. KJS sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, PT. KJS masih menunggu itikad baik dari saudari Remsidawati,” paparnya.
Roihan kembali menegaskan, pada dasarnya pihak PT. KJS tidak keberatan dengan hasil dari kantong parkir tersebut, akan tapi jangan melakukan pemungutan uang parkir untuk mobil yang hanya melintas.
“Bahkan mobil PT. KJS ada satu unit yang dibakar orang orang tak dikenal di lokasi dan itu sudah kita laporkan juga ke pihak kepolisian,”ungkapnya.
“Saya yakin jajaran Reskrim Polres Batanghari akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum bang. Pertama terhadap para pelaku pungli dan kedua terhadap pelaku pembakaran mobil milik PT. KJS," tutup Rayhan mengakhiri hak jawabnya,”pungkas Roihan. (TIM)