Rekanan Belum Dikenakan Denda Addendum, Dinas PdK Batanghari Jadi Perhatian BPK RI

Kepala Dinas PdK Batanghari, Zulpadli/foto:ist
BATANGHARI,BulianId Pengenaan denda addendum terhadap rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan belanja modal tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Batanghari mejadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Batanghari dari BPK RI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PdK Batanghari belum mengenakan denda keterlambatan beberapa paket kontrak belanja modal peralatan TIK dan Mebel (meja kursi siswa,red). Tentunya hal tersebut menjadi perhatian dari BPK Ri dan menjadi temuan yang harus segera diselesaikan oleh Pemda Batanghari dalam kurun waktu 60 hari setelah penyerahan LHP.

Dari data yang dihimpun Bulian.Id, total denda addendum paket belanja modal yang dikerjakan oleh PT. TUI dan PT. AKP yakni sebesar Rp.392.494.179,50,-. 

Dengan rincian sebagai berikut:

1. Perhitungan denda keterlambatan pengadaan belanja modal peralatan TIK untuk SD (sebanyak 108 sekolah) yang dikerjakan PT.TUI senilai Rp.200.046.246,24,-. Dengan nilai total kontrak sebesar Rp. 13.323.080.000,00,-

2. Perhitungan denda keterlambatan pengadaan belanja modal peralatan TIK untuk SMP (sebanyak sekolah) yang dikerjakan PT.TUI senilai Rp.7.903.387,38,-. Dengan nilai total kontrak sebesar Rp.494.240.000,00,-

3. Perhitungan denda keterlambatan pengadaan belanja modal peralatan media pendidikan untuk SD (sebanyak 27 sekolah) yang dikerjakan PT.TUI senilai Rp.17.302.744,07,-. Dengan nilai total kontrak sebesar Rp.1.173.220.000,00,-

4. Perhitngan denda keterlambatan pengadaan belanja mebel (kursi meja siswa) untuk SD(sebanyak 125 sekolah) yang dikerjakan PT. AKP senilai Rp.125.246.846,84,-. Dengan nilai total kontrak sebesar Rp.3.832.000.000,00,-

5. Perhitungan denda keterlambatan pengadaan belanja modal pengadaan mebel (kursi meja siswa) untuk SMP (sebanyak 29 sekolah) yang dikerjakan oleh PT. AKP senilai Rp.41.994.954,95,-. Dengan nilai total kontrak sebesar Rp.1.168.000.000,00,-

Dari temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan Bupati Batanghari agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengintruksikan PPK memproses pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut. 

Dan juga lebih optimal mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja modal perlatan dan mesin. Tidak hanya itu saja, pemberian sanski kepada PPK juga harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, Kepala Dinas PdKK Batanghari, Zulpadli saat dikonfirmasi melalui via whatsapp menyebutkan bahwa denda tersebut sudah dibayarkan oleh rekanan. 

“Sudah” singkat Zulpadli, Rabu (14/06/2023). 

Sementara itu, saat diminta bukti pembayaran dan kapan denda tersebut dibayarkan oleh rekanan, juga apakah sanski sudah diberikan kepada PPK, Zulpadli belum memberikan keterangan lebih lanjut. (ANI)