Berikut Rincian Denda Addendum Rekanan Proyek PinDa di Dinas PUTR Batanghari

Perbaikan salah satu ruas jalan menggunakan dana pinjaman daerah/foto:PUTR Batanghari
BATANGHARI,BulianIdBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga memaparkan data besaran denda addendum masing-masing rekanan yang mengerjakan 11 paket proyek yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah (PinDa) yang dialokasikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batanghari 

Dari data yang dihimpun Bulian.Id, total denda yang dikenakan kepada rekanan yakni senilai Rp.8.004.198.000,00,-. Jumlah tersebut hanya dihitung dari 10 rekanan yang menyelesaikan paket pekerjaan ruas jalan dari PinDa.

Berikut besaran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan (addendum) di Dinas PUTR Batanghari:


1. Jalan Simpang Kantor Camat Bajubang – Simpang Jambi, dikerjakan oleh CV. Bukit Raya Konstruksi, dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.744.027.700,-. Lalu besaran denda addendum senilai Rp.358.168.000,00,-.


2. Jalan Simpang Bukit Paku – Desa Terusan, dikerjakan oleh PT. Bangun Yodya Persada, dengan nilai kontrak sebesar Rp.27.27.462.076.300,-. Lalu besaran denda addendum senilai Rp.1.367.934.000,00,-


3. Jalan Desa Kilangan-Desa Pompa Air, dikerjakan oleh PT. Marino Putra Mandiri, dengan nilai kontrak sebesar Rp.19.035.010.300,-. Lalu besaran denda addendum senilai Rp.1.362.890.000,00,-


4. Jalan Desa Pematang Gadung – Desa Pematang Gadung, dikerjakan oleh CV. Kemuning Telaga Marus, dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.882.363.100,-. Lalu besaran denda addendum senilai Rp.217.290.000,00,-


5. Jalan Simpang Kubu Kandang – Desa Lubuk Ruso, dikerjakan oleh Cahaya Selaras Bangun Sejahtera, dengan nilai kontrak sebesar Rp.21.633.540.000,-. Lalu besaran denda addendum senilai Rp.1.391.994.00,00,-


6. Jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku, dikerjakan oleh PT. Gentala Jambi Jaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.32.129.035.400,-. Lalu besaran denda addendum senilai Rp.0 (tidak selesai,red)


7. Jalan Pulau Raman – Desa Suak Putat, dikerjakan oleh CV. Surya Citra Persada, dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.299.299.200,-. Lalu besaran denda addendum senilai Rp.438.924.000,00,-


8. Jalan Ness – Jalan Lingkar Sungai Buluh, dikerjakan oleh CV. Adipati Agung, dengan nilai kontrak sebesar Rp.10.824.337.900,-. Lalu besaran denda addendum senilai Rp.604.537.000,00,-


9. Jalan Ladang Peris – Desa Sungkai, dikerjakan oleh CV. Putra Bintang, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.046.451.600,-. Lalu besaran denda addendum senilai Rp.306.827.000,00,-


10. Jalan Desa Selat- Desa Lubuk Ruso, dikerjakan oleh PT. Cahaya Selaras Bangun Sejahtera, dengan nilai kontrak sebesar Rp.19.228.600.800,-. Lalu besaran denda addendum senilai Rp.1.166.656.000,00,-


11. Jalan Sungai Ruan – Desa Rantau Gedang, dikerjakan oleh CV. Alpha Konstruksindo, dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.970.959.500,-. Lalu besaran denda addendum senilai Rp.828.978.000,00,- 

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Batanghari, Dedi Susandi menyebutkan, Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Batanghari, Dedi Susandi membenarkan bahwa lima rekanan sudah menerima pencairan paket proyek tersebut. 

“Sudah dibayarkan, dan terkait denda addendum dan pengembalian temuan kekurangan volume pekerjaan juga langsung kita potong melalui SPM,” ujarnya, Rabu (07/06/2023).

Dedi menyebutkan, selain dari denda addendum 10 paket pekerjaan yang selesai tersebut, PUTR juga mengenakan denda terhadap satu rekanan yang gagal menyelesaikan proyek PinDa di ruas jalan Desa Bungku - Desa Pompa Air.

“Satu proyek gagal diselesaikan oleh PT. Gentala Jambi Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp.32.129.035.400,-. Dan sesuai dalam kontrak perjanjian, kita kenakan denda dengan menarik uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai anggaran. Jadi kita menerima dari rekanan satu itu senilai kurang lebih Rp. 1,6 miliar,” ungkapnya.

Lanjut dia, pengenaan denda addendum terhadap 10 rekanan lainnya sesuai dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI beberapa waktu lalu.

“Jumlah total denda lumayan besar, denda ke    rekanan ada yang hampir mencapai Rp. 1 miliar. Tapi yang paling tinggi dari PT. Gentala Jambi Jaya, karena mereka gagal menyelesaikan pekerjaannya,” pungkasnya.(ANI)