Buntut Ulah Rekanan, Batanghari Gagal Terima Jatah Revitalisasi Pasar

 Revitalisasi Pasar Pal V Muara Tembesi yang diselesaikan pada awal tahun 2023/foto:doc
BATANGHARI,BulianIdDitahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten Batanghari kembali mengajukan revitalisasi di dua pasar yakni Pasar Keramat Tinggi dan Pasar Sungai Rengas, namun untuk di tahun 2023 ini sepertinya pemda harus bersabar dikarenakan proyek yang bersumber dari alokasi APBN berupa dana Tugas Perbantuan (TP) belum bisa direalisasikan oleh pihak Kementerian Perdagangan RI.  

Kabid Perdagangan Dinas KopDagUKM Batanghari, Edi Sabara menyebutkan, memang benar Pemda Batanghari belum bisa melakukan revitalisasi di dua pasar tersebut, namun bukan berarti jatah Pemkab Batanghari di blacklist oleh pihak kementerian. 

“Pengajuan kita belum disetujui oleh kementerian, mudah-mudahan tahun 2024 direalisasikan oleh Kementerian Perdagangan RI,” ujarnya, Jumat (09/06/2023).   

Lanjut Edi, namun untuk mendapatkan jatah revitalisasi pasar di tahun 2024 ini, batas pengajuan kelengkapan persyaratan dan lainnya berakhir pada Bulan Juni ini atau semester pertama tahun 2023.

“Ada beberapa hal yang harus kita paparkan dan kita ajukan ke kementerian, batas akhirnya Bulan Juni ini,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya pada Jumat (21/01/2023), Kepala Dinas KopDagUKM, Martha Dinata menyebutkan, untuk rencana revitalisasi pasar di tahun 2023 tersebut, Pemda mengajukan anggaran sebesar Rp 44 Miliar untuk Pasar Keramat Tinggi dan Rp 17 Miliar untuk Pasar Sungai Rengas.

“Sesuai masterplan kita, segitu anggaran yang dibutuhkan. Jika di ACC oleh pemerintah pusat kurang dari jumlah tersebut, maka akan langsung diubah komponen mana saja yang akan dibenahi, nanti kementerian akan langsung menyiapkan perencanaannya,” tuturnya. 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Bulian.Id dari beberapa sumber, gagalnya Pemda Batanghari merevitalisasi dua pasar tersebut buntut dari terlambatnya penyelesaian pekerjaan proyek di Pasar Pal V Tembesi pada tahun 2022 lalu yang dikerjakan oleh CV. Adiputra Agung.

Molornya pengerjaan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari proses lelang yang sempat tertunda, dan lambatnya rekanan memulai pekerjaan, sebab berdasarkan pernyataan pihak Dinas KopDagUKM beberapa bulan lalu, proyek yang semestinya mulai berjalan pada Bulan Juli baru dikerjakan oleh rekanan pada September 2022.

Bahkan pihak Dinas KopDagUKM sudah mewanti-wanti bahwa lambatnya penyelesaian pekerjaan tersebut akan menimbulkan dampak kerugian bagi Kabupaten Batanghari. (ANI)