Pengamanan Aset Tanah hingga Pinjaman Daerah Batanghari jadi Temuan BPK RI

Pemkab Batanghari menerima LHP atas LKPD dari BPK RI Perwakilan Jambi/foto:ist
BATANGHARI,BulianIdBerdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap undang-undang dalam penyusunan laporan tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh terdapat beberapa item yang menjadi temuan dari hasil pemeriksaan tersebut, mulai dari Pinjaman Daerah (PinDa) Batanghari, paket pengerjaan proyek di Dinas PUTR Batanghari, hingga penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.


Dikutip dari media inilahjambi.com (media partner bulian.id), Berikut beberapa hal yang disinggung dalam pemeriksaan LKPD Batanghari:

A. Dasar pengenaan dasar denda keterlambatan pada kontrak dan perubahannya tidak sesuai ketentuan serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada dinas PUTR.

B. Kekurangan Volume dan mutu pada 22 paket pekerjaan di Dinas PUTR dan Perkim.

C. Pengendalian Pinjaman Daerah belum memadai dan estimasi penerimaan DBH dalam APBD TA 2023 tidak berdasarkan kepastian ketersediaan dana.

D. Penatausahaan dan pengamanan aset tetap tanah belum memadai.

Terkait adanya temuan-temuan tersebut, Sekda Batanghari, M Azan menyebutkan, Pemkab Batanghari dalam hal ini bersama Bupati Muhammad Fadhil Arief akan memanfaatkan waktu  untuk menyelesaikan temuan itu selama kurun waktu 60 hari kerja.

Terhitung hari ini, ada 60 hari ke depan harus ditindaki dan disetor ke khas daerah dengan rekom yang ada. Kalau sifatnya Adminitrasi, maka Adminitrasi itu akan kita lengkapi dan kita benahi dengan ketetapan juga 60 hari kedepan dan kita lanjuti juga ke BPK ini," ujarnya, Jumat (26/05/2023).

Menurutnya, dengan singkatnya waktu tersebut, tentunya Pemda Batanghari akan kewalahan untuk membenahi hal itu. Namun dirinya meyakini masalah tersebut akan teratasi berdasarkan tenggat waktu yang diberikan oleh BPK RI.

"Dengan waktu yang ada, tentu Pemda Batanghari akan memaksimalkan waktu yang singkat ini, karena 60 hari itu bukan waktu yang panjang," ungkap M Azan.

Lanjutnya, Pemkab Batanghari tidak mengalami peningkatan item jumlah temuan jika dibandingkan dengan tahun 2021, namun diakui sekda pada tahun anggaran 2022 peningkatan volume pada nilai rupiah yang bertambah.

"Alhamdulillah untuk jumlah temua berkurang, kalau dulu sampai 26 item kini tidak sampai 26 item. Berarti kita akui bahwa volumenya yang bertambah, dalam hal ini adalah  volume atau nilai rupiahnya yang bertambah," paparnya.

"Nah menindaki hal ini, tentu saya hari Senin nanti akan rapatkan hal ini dengan pihak OPD terkait. Dalam hal ini pihak OPD terkait yang ada kedapatan temuannya. Sehingga nanti akan saya tindak langsung dan monitor langsung sesuai usulan dan arahan Pak Bupati waktu pidato tadi untuk menindaklanjuti temuan ini tadi, sehingga secepat mungkin akan kita setorkan ke khas daerah," pungkasnya.(ANI)