Draft surat undangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pompa Air/foto:ist
BATANGHARI,BulianId – Beredar surat undangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pompa Air, M Yasin guna membahas permasalahan pengangkutan/mengeluarkan hasil tambang perushaan batu bara, Jumat (09/04/2023).
Surat undangan dengan KOP bertuliskan Kepala Desa Pompa Air, dengan nomor surat 005/155/DPA dan belum ditantangani oleh Kepala Desa Pompa Air, M Yasin A,Md tersebut ditujukan untuk sejumlah tokoh masyarakat Desa Pompa Air. Rapat tersebut, rencanya akan digelar pada Sabtu (08/04/2023) pada pukul 13.00 WIB di Aula Kantor Desa Pompa Air.
Isi surat tersebut berbunyi bahwa pihak tambang batubara memohon kepada masyarakat untuk mencari solusi mengeluarkan hasil tambang mereka.
“Sehubungan dengan adanya permohonaan dari Pihak Tambang Batu Bara mempohon kepada masyarakat untuk mencari solusi mengeluarkan hasil tambang mereka, untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu, Saudara/I untuk dapat hadir,” isi surat tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Bulian.Id terkait adanya undangan pertemuan tersebut, Kepala Desa Pompa Air, M Yasin menyebutkan, bahwa pertemuan tersebut hanya antar tokoh masyarakat saja.
“Malam, tidak, masyarakat saja. Tidak ada dari PT BJU, hanya tokoh-tokoh masyarakat,” singkatnya.
Untuk diketahui, berdirinya perusahaan tambang batubara PT Bara Jambi Utama (BJU) yang beroperasi di wilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bejubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi membuat polemik yang luar biasa terhadap masyarakat sekitar.
Pasalnya, ratusan masyarakat Desa Pompa Air menolak penuh terhadap truk angkutan batubara yang dikabarkan akan melintasi jalan Kabupaten tepatnya Desa Kilangan-Pompa Air. Masyarakat pun berinsiatif membuat surat penolakan dan spanduk pemberitahuan penolakan.
Ketua Pemuda Desa Pompa Air, Andi kepada awak media mengatakan, masyarakat desa tidak melarang berdirinya perusahaan tambang di Desa Pompa Air, hanya saja mereka meminta agar perushaaan tambang membuat jalur alternatif sendiri untuk mengangkut hsil tambang tersebut.
“Silakanlah berinvestasi dan bertambang tidak ada yang melarang. Tapi yang kami tidak setuju apa bila jalan kabupaten yang menjadi sasaran, karena kami baru beberapa bulan ini saja bisa menikmati jalan yang bagus ini. Kalaulah jalan kabupaten yang baru dibangun ini dijadikan jalan alternatif angkutan batubara niscaya jalan ini akan hancur lagi,” tuturnya.
"Jalan yang akan dilewati adalah jalan kabupaten, jalan itu dilewati oleh beberapa masyarakat Desa, seperti Desa Bungku, Mekar Jaya, Singkawang, Kilangan. Apalagi saat ini jalan itu baru saja direhabilitas. Ketika nanti dilewati truk batubara tidak akan lama umurnya jalan tersebut, soalnya daya tahan jalan Nasional dengan jalan daerah itu sanggat beda", pungkasnya. (ANI)