Perusahaan Tambang Dianggap Langgar Aturan, Keterbatasan Wewenang Jadi Kendala Pemda Batanghari

Bupati Batanghari, Wagub Jambi dan Anggota DPR RI/foto:bulian.id
BATANGHARI,BulianIdMenanggapi pendapat yang disampaikan oleh beberapa Anggota Komisi V DPR RI tekait Pemerintah  Kabupaten Batanghari ataupun Provinsi Jambi untuk menegakkan aturan secara tegas kepada perusahaan tambang yang nakal, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief pun menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi kendala pemda untuk melakukan itu.

Di hadapan Wagub Jambi dan beberapa anggota Komisi V DPR RI tersebut, ia mengaku sepakat dengan saran dan pendapat yang disampaikan oleh para anggoata dewan tersebut. Namun secara idealnya, sebagai kepada daerah  ada batas kewenangan yang mereka miliki. 

“Kita ketahui di Negara kita ada praktisi kewenangan. Batasan kewenangan, yang dimiliki oleh kabupaten, oleh provinsi dan pusat, yang diperbantukan di daerah. Apabila semua praktisi kewenangan bisa bergabung dalam ruang kewenangan, sehingga Negara ini menjadi utuh untuk mengatur keselamatan masyarakatnya,” paparnya, Kamis (19/01/2023).

Tentunya, hal tersebut juga menjadi pengingat bersama bagi pemerintah, agar lebih optimal dalam menggunakan wewenang tersebut. Sebagai Kepala Daerah Batanghari, Fadhil mengaku sepakat untuk menegakkan undang-undang yang berlaku terhadap perusahaan tambang batubara di sini. Namun, Batanghari tidak mempunyai kuasa penuh untuk menegakkan aturan tersebut karena tidak mempunyai otoritas tersebut. 

“Dan mudah mudahan kita tidak saling menyalahkan, kita tahu bahwa ada yang namanya otonomi daerah. Gubernur pun sudah beberapa kali mengundangnya (pemegang IUP,red),” sambungnya. 

Terkait masalah asas manfaat perusahaan tambang batubara di Batanghari, Fadhil menyebutkan, secara manfaat, banyak masyarakat Batanghari yang bekerja di perusahaan batubara.

“Kami pernah mengingatkan sopir truk batubara, agar hati-hati lewat jalan tersebut sebab banyak anak anak sekolah.  Sopirnya jawab, anak-anak sekolah tu anak-anak kami pak,” tiru Fadhil.

“Jadi sebagian masyarakat juga ikut menikmati adanya perusahaan batubara, cuma kita belum menghitung statistik antara manfaat dan mudharatnya. Nanti kita hitung sama-sama pak wagub, mana besar manfaat dan mudharatnya,” sebutnya.

Menurut Fadhil, jika berbicara keselamatan, Pemda Batanghari tentulah sangat memikirkan keselamatan masyarakatnya. 

“Saya sepakat dengan Pak Tamanuri, bagaimana rakyat ini selamat,  jika berbicara rakyat selamat, berarti masyarakat yang berada di pinggir jalan harus selamat, pengguna jalan juga selamat. Tapi sopir juga harus selamat. Jangan nanti ujug-ujug kita menutup jalan, ada yang selamat, ada yang tidak. Tapi melepaskan jalan semena-mena kepada angkutan batubara, ada juga masyarakat jadi korban,” bebernya. 

Sebutnya, jikalau memang saat ini pemerintah daerah belum punya keberanian untuk menegakkan aturan yang berlaku, guna mencegah angkutan batubara menggunakan jalan lintas nasional tersebut. Maka harus ada solusi lain yang dijalankan, salah satunya pelebaran jalan nasional Muara Tembesi – Muara Bulian. 

“Kami mohon kepada kepala balai dan Kementerian PU,  sebelum ada solusi terbaik, perlulah jalan ini diperbaiki,  Kalaulah belum ada keberanian kita bersama untuk menegakkan undang-undang yang disampaikan oleh Pak Andi (anggota DPR RI,red) tadi,” tutup Fadhil. (ANI)