Petugas Dishub Batanghari saat menjalani pemeriksaan di Polda Jambi/ foto: ist |
“Masalah sudah selesai, mereka sudah diperintahkan untuk membuat surat perjanjian, agar tidak mengulang kembali perbuatan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi Bulian.Id melalui telepon seluler, Sabtu (17/12/2022).
Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas di lapangan. Dan ia pun sudah mengingatkan kepada seluruh petugas yang terlibat di lapangan untuk tidak melakukan hal yang serupa.
“Jika kasus ini kembali terjadi, maka akan kita berikan sanksi pemecatan. Dan pihak Polda Jambi juga sudah memberikan warning,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sembilan orang anggota Dishub Batanghari diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batu bara di Terminal Bulian, Batanghari, Jumat 16 Desember 2022.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres, 9 orang petugas Dishub Batanghari terpaksa harus menjalani proses penyidikan di Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga dan sopir truk batubara yang merasa resah dengan pungli ini.
"Berawal dari informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, akhirnya berhasil mengamankan 9 pelaku," terang Mulia.
Lanjut Mulia, kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang restribusi sebesar Rp5.000,- dan diserahkan karcis oleh petugas.
Ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang di bawah Rp5.000,- yakni Rp4.000,-, Rp3.000,- Rp2.000,- dan Rp1.000,-.
Uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, melainkan menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas terhadap para anggota honorer yang bertugas saat itu.
Atas perbuatannya, sembilan anggota honorer Dishub Batanghari tersebut bakal dijerat pasal 368 KUHPidana, yaitu melakukan dugaan tindak pidana pemerasan.(ANI)