Berikut Kronologis Tindakan KDRT yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Batanghari

Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan/ foto :ist
BATANGHARI,BulianId - Dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari inisial IS (39), ternyata dipicu akibat sang istri menyebarkan chat pribadi IS dengan wanita lain kepada teman-teman kerjanya. 

Keterangan tersebut berdasarkan hasil laporan yang dibuat oleh istri terlapor inisial SS (34) dengan nomor LP  / B -  19  / IX / 2022/ SPKT / SEK BATIN XXIV / RES BT.HARI  / POLDA JAMBI Tanggal 15 September 2022. 

Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan, kronologis awal kejadian yakni, pada Kamis (15/09/2022) sekira pukul 06.45 wib, korban dipanggil oleh IS. Kemudian IS menanyakan, mengapa ia menyebarkan isi chat pribadinya dengan wanita lain ke rekan-rekan anggota dewan lainnya. 

"Namun pelapor menjelaskan bahwa pelapor tidak ada menyebarkan chat tersebut ke anggota DPRD yang lain, pelapor hanya menyebarkan chat tersebut ke suami dari wanita tersebut," ujar Kapolres Batanghari melalui rilisnya, Sabtu (17/09/2022).

Tak terima dengan pernyataan tersebut, IS pun langsung mencekik leher SS. Peristiwa tersebut disaksikan oleh anak mereka inisial EL (14). Kemudian EL berteriak agar IS tidak melanjutkan tindakannya tersebut. 

"Kemudian IS melepaskan tangannya. Namun tidak lama kemudian IS kembali mencekik istrinya dan sang anak langsung menarik IS kemudian cekikan pun dilepaskan," sambungnya.  

Setelah kejadian itu, IS pun keluar rumah dan memanggil keluarganya. Setelah keluarga IS datang, mereka pun langsung mendatangi SS yang saat itu tengah berada di kamarnya. 

"Dan pelapor pun akhirnya terlibat pertengkaran dengan keluarga IS. Tiba-tiba IS kembali mencekik korban dan memukul korban , sehingga terkena bibir korban dan mengakibatkan luka," paparnya. 

Lanjut Hasan, kemudian pelapor dan IS dipisahkan oleh keluarganya, lalu IS diajak pulang ke rumah keluarganya. 

"Setelah mengalami kejadian tindakan kekerasan, korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Bathin XXIV," sambungnya. 

Dikatakan Hasan, tindakan IS tentunya melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini pihak kepolisian sudah melakukan berbagai tindakan, seperti pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan juga mengirimkan surat permintaan visum et repetum ke Puskesmas Durian Luncuk. 

"Rencana akan diupayakan mediasi dari kedua belah pihak," pungkasnya. (TIM)