Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Oleh Rury Eka Rahayu

Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Batanghari Rury Eka Rahayu

BATANGHARI, BulianId - Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

SPIP diperlukan dalam menjalankan pemerintahan. Sistem pengendalian yang baik akan memberikan jaminan terhadap kualitas kinerja pemerintahan secara keseluruhan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan akuntabilitas keuangan Negara dan tata kelola pemerintah yang baik (good public governance).

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan Aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern. 

Penyelenggaraan SPIP efektif bila mampu memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien keandalan pelaporan keuangan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, (Auditor Muda/Rury Eka Rahayu).