Suudzon PPDI Ditertawakan Bupati Batanghari, PMD Disinggung Berkali-kali

Bupati Batanghari bersama Ketua PPDI Provinsi Jambi beserta PPDI Kabupaten Batanghari

BATANGHARI, BulianId - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batanghari laksanakan kegiatan Halal Bihalal bersama Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA), kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, (22/05/2022).

Dalam sambutannya, Ketua PPDI Provinsi Jambi Muhammad Nuh mengucapkan terimakasih kepada Bupati atas silaturahmi bersama PPDI. Disebutkannya bahwa tali silaturahmi ini merupakan komunikasi yang baik memanjangkan silaturahmi.

"Yang menghilangkan suudzon diantara kita dan menjalin hubungan baik kedepannya. Disini perlu kami sampaikan pak selama ini PPDI sempat suudzon dengan pak Bupati, karena pengurus PPDI Kabupaten sudah sekian kali ingin bertemu pak Bupati melalui Dinas PMD. Namun tidak bisa-bisa alasannya tidak tahu, entah kami memang disabotase atau pak Bupati memang sibuk," ujar Ketua PPDI Provinsi Jambi yang juga menjabat sebagai Sekdes Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, 

"Jadi timbul pertanyaan. Tadi Kadis PMD juga sudah saya hubungi namun tidak bisa hadir. Kemarin saya menghubungi Kabag Rumah Tangga dan Alhamdulillah merespon dan saya dihubungi ke Kabag Protokol. Mudah-mudahan dengan silaturahmi ini membangun komunikasi yang baik antara PPDI dan Pemerintah Kabupaten Batanghari, dan dengan pertemuan hari ini suudzon selama ini terhapus pak," kata Ketua PPDI yang disambut gelak tawa Bupati Batanghari.

Sempat disinggung oleh Ketua PPDI terkait beberapa hal yang telah mencuat di Perangkat Desa Kabupaten Batanghari, salah satunya Perbup terbaru nomor 8 tentang perjanjian kinerja Perangkat Desa. Menurut Nuh jika ditelaah dan dikaji secara hukum Perbup tersebut bagus dan tidak ada tidak ada mendzolimi.

"Cuma disini yang kami sayangkan penyampaian kebawah ini galak (sering) salah sampai Pak, termasuk narasumber yang diutus oleh PMD untuk sosialisasi ke Kecamatan ini salah paham, jadi narasumber nya tidak paham apalagi Kadesnya Pak. Nah disini seperti yang katakan tadi timbul suudzon di Perangkat Desa, dengan Perbup ini seolah-olah pak Bupati memberi celah kepada Kades untuk memecat perangkat Desa. Kami berharap kedepan bapak mengintruksikan kepada Camat khsusunya kepada Kadis PMD bisa memberikan pemahaman yang jelas, karena disini terus terang ada miskomunikasi antara Camat dan Perangkat Desa tidak perlu saya sebutkan Kecamatannya pak," tutur M. Nuh.

"Karena menekankan kepada Kades uncuk memecat Perangkat Desa, padahal begitu saya telaah dan teliti ternyata tidak ada. Penilaian pun salah satu melibatkan unsur kecamatan, tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat pun tidak bisa sembarang tokoh, harus orang yang berhubungan dengan perangkat Desa dan tentunya berkoordinasi dengan kecamatan. Jujur saya sampaikan sudah ada beberapa Kades terpilih menghubungi saya menanyakan bagaimana mencari celah memecat perangkat Desa," ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) mengatakan, perlu membuat aturan turunan untuk menyelamatkan Perangkat Desa ataupun Kepala Desa itu yang telah ia sampaikan kepada Asisten dan Kadis PMD serta stakeholder lainnya.

"Permendagri ini masih normatif, cara evaluasi nya tidak tahu. Yang namanya evaluasi itu ia kerja dahulu, kemudian baru evaluasi supaya Kades mau pecat Perangkat Desa tidak semena-mena. Kemudian Perangkat Desa juga amanah dengan tugasnya, jangan sampai dia seolah-olah bekerja dengan baik tapi tidak melakukan apa-apa. Waktu kecil apapun yang kita terima atas pembayaran uang yang kita terima tiap bulannya itu uang rakyat yang manfaatnya kembali harus dirasakan oleh rakyat termasuk gaji Bupati itu juga yang kawan-kawan terima sebagai Perangkat Desa," terang Bupati Batanghari MFA.

"Kita buatlah Perbup tadi seperti yang disampaikan Pak M. Nuh, gunanya apa untuk melindungi Kepala Desa dan Perangkat Desa supaya bertindak adil.  Agama kita berpesan pemimpin itu yang dituntut adalah keadilannya, dan keadilan itu perlu ketahanan," pungkasnya.

Diketahui Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 pedoman penyusunan perjanjian kinerja Perangkat Desa.(ONE).