Kabid PBMD Bakeuda Batanghari Izal Fahlefi awasi staf kerjakan pendataan BMD |
BATANGHARI, BulianId - Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari Izal Fahlefi menjelaskan, Tata Cara Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Saat dijumpai di ruang kerjanya Bakeuda Batanghari Jalan Jendral Sudirman Muara Bulian, mantan Pegawai Satpol PP ini mengatakan ada mekanisme tentang penghapusan BMD.
"Tentunya ada tahapan yang harus dilalui, karena barang negara bukan milik pribadi. Kalau milik pribadi ia bisa semau kita, mau dijual ataupun disedekahkan," kata pria yang akrab disapa bang Lefi ini, Selasa (17/05/2022).
Dijelaskan Lefi, pengajuan permohonan pemusnahan BMD dilakukan oleh Pengguna Barang yang ditujukan kepada Bupati, Permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat pertimbangan dan alasan pemusnahan serta Data BMD yang diusulkan untuk pemusnahan.
"Data BMD sebagaimana dimaksud antara lain meliputi, kode barang, kode register, nama barang, tahun perolehan, spesifikasi barang, kondisi barang, jumlah barang, bukti kepemilikan untuk BMD yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, nilai perolehan dan nilai buku untuk BMD yang dapat dilakukan penyusutan," bebernya.
Lanjut Lefi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dilengkapi dokumen pendukung berupa, surat pernyataan dari Pengguna Barang (Kuasa Pengguna Barang) yang sekurang-kurangnya memuat identitas Pengguna Barang (Kuasa Pengguna Barang) dan pernyataan bahwa barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan atau tidak dapat dipindahtangankan atau alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Fotokopi bukti kepemilikan, untuk BMD yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, kartu identitas barang, untuk BMD yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang dan foto barang milik daerah yang diusulkan pemusnahan," sebutnya.
Berdasarkan surat persetujuan pemusnahan BMD Pengguna Barang melakukan pemusnahan barang milik daerah. Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat persetujuan pemusnahan barang milik daerah oleh Bupati.
"Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan, Pengguna Barang mengajukan usulan penghapusan barang milik daerah sesuai dengan Permendagri no 19 thn 2016," pungkasnya. (ONE).