Terkait Jiwasraya, JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedanal/ Foto: Ist
JAKARTA, BulianIdDalam sidang perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa PT. Traesure Fund Investama. Jaksa meyakini Treasure Fund Investama terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kasus Jiwasraya.

Dalam siaran pers dengan nomor PR –591/091/K.3/Kph.3/04/2022, pihak jaksa meyakini Treasure Fund Investama terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana Dakwaan Kedua Primair.

"Menyatakan terdakwa PT. Treasure Fund Investama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Lanjutnya, menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa PT. Treasure Fund Investama yaitu dalam perkara tindak pidana korupsi membayar Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

“Dengan ketentuan dalam hal Terdakwa PT. Treasure Fund Investama ttidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik terdakwa atau personil Pengendali PT. Treasure Fund Investama yakni Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama,” ujarnya. 

Menurutnya, perampasan harta kekayaan tersebut nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan harta kekayaan milik terdakwa yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT. Treasure Fund Investama selama sebelas bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

“Menjatuhkan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa berupa perampasan kekayaan PT. Treasure Fund Investama untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp24.701.557.294,96 (dua puluh empat miliar tujuh ratus satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen),” tutupnya.(HUMAS/red)