BATANGHARI, BulianId - Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1994/KPTS-II/2001, pada tanggal 15 Maret 2001, Nomor Register Kawasan 100261006, Kabupaten Batanghari memiliki Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin seluas 15.830 Hektare. Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari, Zamzami, Selasa (01/03/2022).
Dikatakannya, dari jumlah keseluruhan, luas hutan tersebut tidak lagi sampai 50 persen, hal itu dikarenakan tahura telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan masyarakat.
"Kalau luas perkebunan masyarakat yang melakukan okupasi terhadap Tahura itu lebih kurang 11.000 Hektare, sisanya kurang lebih 4.800 Hektare lagi. Itu difungsikan masyarakat sebagai lahan perkebunan kelapa sawit dan karet," ujarnya.
Lanjut Zamzami, saat ini DLH Batanghari tengah melakukan pendataan terhadap para pelaku perambah Tahura tersebut.
"Informasi pemilik modal yang tidak berdomisili di Batanghari ada, namun kita belum memiliki data yang lengkap dan akurat," sambungnya.
Dikatakan Plt. Kadis LH, wilayah Tahura berada dalam wilayah empat kecamatan yang terbagi dari berbagai desa dan Kelurahan Se-kabupaten Batanghari.
"Empat Kecamatan yakni Kecamatan Bajubang terdiri dari Desa Bungku, Desa Pompa Air, Desa Mekar Jaya. Kecamatan Muara Bulian Desa Singkawang, Kelurahan Sridadi, Desa Tenam, Desa kilangan. Kecamatan Muara Tembesi Desa Jebak, Desa Ampelu Mudo. Kecamatan Batin XXIV yakni Desa Jangga Baru dan Desa Bulian Baru," ucapnya.
Disebutkan Zamzami, ia tidak dapat menjelaskan bagaimana selama ini Pemkab Batanghari melindungi Tahura, namun kedepannya ia akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan yang terbaik.
"Kalau ke belakangnya saya tidak bisa menceritakannya karena bukan tanggung jawab saya. Selama kepemimpinan saya nanti, saya akan memaksimalkan sarana dan prasarana yang ada untuk mengamankan Tahura ini termasuk bekerjasama dengan PBMS yang melakukan pengeboran minyak di Tahura untuk berkolaborasi bagaimana kita dapat mengamankan Tahura," bebernya.
Dia pun menghimbau agar masyarakat di Batanghari untuk tidak lagi melakukan perambahan Tahura karena melanggar undang-undang dan aturan hukum.
"Nanti akan bergesekan dengan hukum yang tertuang dalam undang-undang 41 Kehutanan jelas, jangan salahkan nanti kalau dalam penegakkan hukum ada yang dikorbankan. Marilah kita sama-sama menjaga Tahura ini," himbaunya.
Zamzami menyebutkan, Tahura dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari sejak ditetapkan SK Menhut. Tahura Sultan Thaha Saifuddin dulunya adalah hutan produksi, ditetapkan pada tahun 2021 langsung diserahkan pengelolaannya pada Dinas Kehutanan.
"Pengelolaan dan pemeliharaan Tahura ke Kabupaten Batanghari. Dulu ada dana reboisasinya, cuma berapa besarannya saya belum bisa memberi jawaban yang pasti," pungkasnya. (ONE/NZA)