Kuasa Hukum Pelapor Minta Kasus Dedek Kusnadi Segera Diproses

Aliansi sopir batubara saat melaporkan Dedek Kusnadi ke Polresta Jambi beberapa waktu lalu.

JAMBI, BulianId – Adanya laporan di Polresta Jambi terkait dugaan kasus yang dilakukan oleh dosen di salah satu perguruan tinggi di Jambi,  Dedek Kusnadi,  hingga kini belum menemui titik terang. Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh kuasa hukum terlapor, Don Fredy, Sabtu (19/02/2022).

Saat dikonfirmasi awak media, Don Fredy mengatakan, beberapa hari yang lalu pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak penyidik Polresta Jambi, agar laporan yang dibuat oleh kliennya untuk segera ditindaklanjuti.

“Sekitar 4 hari yang lalu, kami sudah komunikasi dengan aparat penegak hukum, agar laporan kami segera ditindaklanjuti, karena hingga saat ini dugaan kasus ujaran kebencian ini belum ada titik temu, dan kedua belah pihak juga belum berdamai,” ujarnya. 

Lanjutnya, jika penyidik sudah menemukan bukti kuat dan adanya pelanggaran, sebaiknya proses hukum segera dijalankan. Dan jika memang tidak ada perkembangan dalam waktu dekat ini, maka phaknya akan kembai menyurati Polresta Jambi secara resmi.

“Jika nanti pihak penyidik menyebutkan atau mengeluarkan surat bahwa hal yang dilakukan terlapor tidak ada unsur tindak pidana, maka kita akan mengambil langkah lain kedepannya. Yang jelas kami minta pihak kepolisian segera memproses laporan kami,” kata dia.  

Dikatakan Don Fredy, sebelumnya, pihak pelapor yang terdiri dari aliansi sopir batubara sudah menunggu itikad baik dari Dedek Kusnadi selaku terlapor. Namun sangat disayangkan, pelapor justru enggan hadir dengan alasan takut keselamatan dirinya terancam saat melakukan pertemuan/mediasi tersebut. 

“Waktu itu saya bersama klien menunggu terlapor di daerah Niaso, namun dia tidak datang dengan alasan ancaman keselamatan dirinya. Saya sebagai lawyer sangat menjamin klien saya tidak akan melakukan apa-apa baik ancaman maupun kekerasan fisik terhadap terlapor, karena reputasi saya sebagai taruhannya,” ujar Don Fredy.

Dengan tidak adanya itikad baik dari Dedek Kusnadi, tentu ia bersama rekan kuasa hukum lainnya meminta agar pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan yang sudah masuk di Polresta Jambi.   

“Karena hingga sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Dedek Kusnadi selaku terlapor, bahkan komunikasi kami pun terputus,” tutupnya.  

Untuk diketahui, buntut dari viralnya video ujaran Dedek Kusnadi soal sopir batubara, ia sendiri dilaporkan oleh beberapa orang yang tergabung dalam aliansi sopir truk batubara, dengan jeratan pasal 27 ayat (3) UU Republik Indonesia no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (TIM)