![]() |
Foto/ist |
Jika pada tahun 2025, TKD Kabupaten Batanghari hampir menyentuh diangka Rp.1,2 Triliun di tahun 2026 mendatang kurang lebih hanya sebesar Rp.774.915.236.000,- yang bersumber dari DBH sebesar Rp.98.899.542.000,-, DAU sebesar Rp.497.946.813.000,-, dan DAK sebesar Rp.178.088.662.000,-.
Penyampaian rancangan alokasi transfer tersebut dikeluarkan oleh Kemenkeu RI Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Daftar rancangan alokasi tersebut dapat diakses melalui situs Kementerian Keuangan RI di laman www.djpk.kemenkeu.go.id.
Yang sebagian berbunyi, Sehubungan dengan disetujuinya rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 23 September 2025.
Untuk diketahui, Berikut rincian Dana Transfer Umum dan Khusus Tahun Anggaran 2026 yang akan disalurkan ke Kabupaten Batang Hari:
-Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp.26.045.999.000,-
-Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp.68.688.598.000,-
-Dana Bagi Hasil Sawit Rp.4.145.164.000,-
-DAU yang tidak Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp.483.140.698.000,-
-DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp.14.806.124.000,-
-DAK Fisik Kesehatan sebesar Rp.4.117,464,000,-
-DAK non Fisik sebesar Rp.173.971.198.000,-
(ANI)
Posting Komentar untuk "Dampak Pemotongan TKD, Anggaran Pemkab Batang Hari Tahun 2026 Dipangkas Rp.400 Miliar Lebih?"