Produksi TBS Puluhan Ton/Jam, PT. ASL Belum Kantongi PBG

Pabrik PT.ASL yang beroperasi di Desa Ladang Peris
BATANGHARI,BulianIdSejak adanya peraturan pemerintah nomor 16 ahun 2021 dari revisi Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang dilakukan melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker. 

Apabila bangunan pabrik atau perusahaan melakukan renovasi, perluasan atau perubahan fungsi bangunan maka wajib mengurus izin PBG untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan ketentuan berlaku. Tidak hanya itu saja, izin PBG sendiri wajib dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang hendak berdiri.

Berdasarkan data yang diperoleh bulian.id dari DPMPTSP Kabupaten Batanghari, belasan perusahaan pengolahan sawit yang beroperasi di Kabupaten Batanghari ternyata mayoritas belum mengubah ke izin PBG. Salah satunya, PT. Asia Sawit Lestari (ASL), perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit yang beroperasi di Desa Ladang Peris ternyata belum mengupgrade izin mendirikan bangunan (IMB) ke PBG. 

PT. ASL sendiri merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) yang menghasilkan produksi TBS sebanyak 60 ton perjam dan sudah masuk dalam kategori pabrik besar. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh bulian.id di lapangan, perusahaan tersebut mampu memproduksi hingga 120 ton TBS perjam.

Padahal Dinas PMPTSP Batanghari pernah memanggil semua perusahaan pengolahan sawit yang beroperasi di Batanghari untuk segera mengurus izin tersebut, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang.

“Semua perusahaan sudah pernah kita panggil waktu terjadi perubahan peraturan tentang bangunan gedung. Sudah kita sosialisasikan, dan kita sarankan untuk segera mengubah ke PBG, namun ternyata hinga saat ini masih ada beberapa yang belum mengurus itu,” ujar Kasi Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan, Candra Irawan.   

Candra pun mengimbau agar perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di Batanghari yang telah merubah dan menambah bangunan gedung agar segera mengurus izin PBG tersebut.

“Semua bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), untuk mendapatkan SLF itu maka otomatis harus merubah dari IMB ke PBG,” pungkasnya. (ANI)