Ditanya Terkait PBG, Manajemen PT.ASL Bungkam

Pabrik PT.ASL yang beroperasi di Desa Ladang Peris
BATANGHARI,BulianIdSetelah adanya perubahan aturan terkait izin mendirikan gedung sejak tahun 2021 lalu, ternyata PT. Asia Sawit Lestari (ASL) yang beroperasi di Desa Ladang Peris belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Sementara, menurut Candra Irawan selaku Kasi Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP Batanghari, untuk saat ini semua bangunan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan syarat untuk memilikinya yakni mengantongi PBG. 

“Semua perusahaan sudah pernah kita panggil waktu terjadi perubahan peraturan tentang bangunan gedung. Sudah kita sosialisasikan, dan kita sarankan untuk segera mengubah ke PBG, namun ternyata hinga saat ini masih ada beberapa yang belum mengurus itu,” ujarnya. 

Menanggapi adanya perusahaan yang enggan mengurus SLF tersebut, Ketua LSM Kompihtal, Usman Yusuf mengatakan, setiap perusahaan perkebunan yang berinvestasi di suatu daerah harus menjalin pola kemitraan dengan masyarakat baik dalam bentuk koperasi. 

“Perusahaan yang menjalin kemitraan dengan masyarakat harus mempunyai sertifikat ISPO. Salah satu syarat untuk mendapatkan sertifkat tersebut yakni harus mempunyai SLF. Nah itu yang kita pertanyakan saat ini, kok bisa mereka bisa menjalankan pola kemitraan tanpa memnuhi syarat-syarat tersebut,” ujarnya. 

Dari informasi yang diperoleh bulian.id di lapangan, para petani sawit yang berada di Desa Ladang Peris kerap tidak dapat menjual TBS mereka ke pabrik PT.ASL. Setiap mereka mengantarkan TBS ke pabrik, perusahaan selalu berupaya menolak tanpa memberikan alasan kepada para petani tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ladang Peris, Suqron Zazilah mengatakan, memang benar PT ASL tersebut berdiri di Desa Ladang Peris, namun untuk pola kemitraan itu perusahaan justru menjalin kemitraan dengan KUD Desa Pompa Air.

“Dengan petani Desa Ladang Peris tidak ada kemitraan. Selama saya jadi Kades disini belum ada kemitraan yang dibangun dengan kontrak yang legal. Harapan saya, Desa Ladang Peris sebagai tuan rumah juga mempunyai KUD sendiri,” singkatnya.   

Sementara itu, saat bulian.id mencoba meminta tanggapan terkait perizinan perusahaan tersebut melalui via whatasapp, Manajer dan Humas PT. ASL tidak memberikan tanggapan. (ANI)