![]() |
Pihak PT.ASL saat memenuhi panggilan penyidik Pol-PP Batanghari/foto:ist |
Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol-PP Batanghari, Darwis mengatakan, dua orang perwakilan PT.ASL secara kooperatif hadir memnuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan bangunan PT.ASL.
“Yang hadir Kabag Perizinnya dan Kepala Operasional perusahaan. Dan saat kami mintai klarifikasi, mereka mengakui bahwa belum mengintegrasi IMB ke PBG,” kata dia.
Meskipun aturan peralihan IMB ke PBG tersbeut sudah diberlakukan sejak 2021 lalu. Kepada penyidik, Kabag Perizinan PT.ASL mengaku bahwa ia baru bertugas di perusahaan tersebut.
“Alasannya belum ngurus PBG karena Kabagnya masih baru, dan tadi dia menyebutkan bahwa sudah mempelajari izin apa saja yang dikantongi oleh PT.ASL,” bebernya.
Namun sayangnya, pihak perusahaan tidak membawa dokumen perizinan lainnya, mereka beralasan bahwa untuk membawa dokumen tersebut harus ada surat keterangan resmi dari Satpol-PP Batanghri.
“Kata mereka dokumen perizinan lainnya ada di kantor pusat. Dan mereka tidak membawa karena tidak ada surat permintaan dari Satpol-PP. Kami pun mengeluarkan surat permintaan dokumen izin operasional perusahaan tersebut,” sambung Darwis.
Penyidik pun memberikan tenggat waktu paling lama 3 hari agar perusahaan kembali menghadap penyidik dengan membawa semua dokumen izin operasional perusahaan.
“Kita juga ingin minta klarfikasi apakah mereka sudah mengantongi PBG, dan juga dokumen perizinan lainnya,” pungkasnya. (ANI)