Kuasai 2.480 Ha Lahan, PT. Sawit Jambi Lestari Akui Belum Urus PBG

PT Sawit Jambi Lestari yang beroperasi di Desa Simpang Rantau Gedang/foto:google 
BATANGHARI,BulianId PT. Sawit Jambi Lestrai yang merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan ternyata juga belum mengantongi sertifikat Laik Fungsi (SLF), hal itu disebabkan, pihak perusahaan belum melakukan perubahan IMB ke PBG di aplikasi OSS.

Dari data yang diperoleh dari Dinas PMPTSP Kabupaten Batanghari, PT. SJL sendiri beroperasi di Desa Simpang Rantau Gedang, dengan menguasai luasan lahan sekitar 2.480 Ha. Perusahaan yang mendapatkan izin usaha perkebunan dan pengolahan sawit itu juga mampu memproduksi TBS kurang lebih 60 ton perjam.

Saat dikonfirmasi bulian.id, Humas PT.SJL, Ifan Sirait mengatakan, terkait permasalahan perubahan izin bangunan tersebut, Dinas PMPTSP Kabupaten Batanghari selalu berkoordinasi dengan PT.SJL. 

“Dan pada prinsipnya perusahaan beritikad baik untuk menjalankan aturan apabila ada hal yang sifatnya menjadi kewajiban perusahaan,” ujarnya, Selasa (06/05/2025).

Terkait mengurus izin terbaru ini, pihaknya akan membahas ini dengan tim sustainability. Setelah itu mereka akan segera berkoordinsi dengan Pemkab Batanghari.

Namun, terkait apa alasan perusahaan lambat melakukan perubahan IMB ke PBG untuk mendapatkan SLF, Ifan mengaku tidak mengetahaui secara pasti.

“Kalau itu saya kurang tau pak, karena ada bagian tersendiri dalam pengurusannya. Nanti saya hubungi tim/rekan yang mengurus pak. Karena bagian mereka yang lebih mengetahui hal tersebut,” tutupnya.

Sejak adanya peraturan pemerintah nomor 16 ahun 2021 dari revisi Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang dilakukan melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker.

Apabila bangunan pabrik atau perusahaan melakukan renovasi, perluasan atau perubahan fungsi bangunan maka wajib mengurus izin PBG dengan ketentuan berlaku. Tidak hanya itu saja, izin PBG sendiri wajib dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang hendak berdiri.

Menurut Penata Perizinan Ahli Muda Dinas PMPtSP Batanghari, Candra Irawan mengatakan, padahal sejak tahun 2021 lalu, Dinas PMPTSP Batanghari pernah memanggil semua perusahaan pengolahan sawit yang beroperasi di Batanghari untuk segera mengurus izin tersebut, agar tidak terjadi pelanggaran tehadap undang-undang.

“Semua perusahaan sudah pernah kita panggil waktu terjadi perubahan peraturan tentang bangunan gedung. Sudah kita sosialisasikan, dan kita sarankan untuk segera mengubah ke PBG, namun ternyata hinga saat ini masih ada beberapa yang belum mengurus itu,” pungkasnya. (ANI)