![]() |
Ilustrasi/foto:ist |
“Tapi kita tidak diberitahu secara pasti kapan akan dibayarkan. Tanya ke Bakeuda Batanghari tidak ada kejelasan pastinya, tanya ke Dinas PMD juga tidak ada. Kemarin waktu MusrenbangDes, salah satu anggota dewan dari Mersam menyebutkan akan dibayarkan setelah rekomendasi dari BPK RI dikeluarkan,” kata dia.
“Tapi kami butuh kepastian kapan dibayarkan. karena ditahun 2023 juga pernah menjadi temuan di atas Rp 1 Miliar, tapi sampai sekarang tidak ditindaklanjuti atau dibayarkan,” sambungnya.
Lanjut M Nuh, besaran tunda bayar terhadap gaji dan ops desa perbulannya kurang lebih sebesar Rp 7-9 miliar maka total tunda bayar terhadap hak para perangkat desa tersebut tentunya sudah mencapai puluhan miliar.
“Seingat kami dulu untuk gaji total biaya gaji perangkat desa tu perbulannya kurang lebih Rp.6 Miliar, dan ops Rp. 2 Miliar. Jumlah itu dikali 4 bulan. Kan lumayan besaran tunda bayarnya,” papar Sekdes Jebak ini.
Menurut M Nuh, terjadinya tunda bayar terhadap hak-hak perangkat desa itu hanya terjadi di Kabupaten Batanghari saja untuk di wilayah se-Provinsi Jambi.
“Tempat lain lancar semua gajinya, alasan Pemda karena adanya tunda transfer dari pemerintah provinsi dan pusat. Tapi kami sudah minta penjelasan tidak ada masalah dari pemerintah yang lebih atas. Kita harap Pemda memberikan kejelasan terhadap gaji para perangkat desa di Batanghari, saat ini hanya sedikit perangkat desa yang berani bersuara menanyakan hak mereka, selebihnya mereka cari aman karena merasa terancam” pungkasnya. (ANI)