Legalitas Jaringan PLN di Kawasan Tahura STS Jambi Kembali Disoal

Ilustrasi/foto:ist
BATANGHARI,BulianIdBeredar isu adanya dugaan pemasangan jaringan PLN yang melintas di beberapa titik kawasan Tahura STS Jambi, Kabupaten Batanghari. berdasarkan hasil pemantauan team media di beberapa lokasi memang benar banyak jaringan PLN yang melintas di Hutan Tahura tersebut.

Ketua LSM.Komunitas Masyarakat Peduli Hutan,Tahura Dan Lingkungan (KOMPIHTAL), Usam Yusup mengatakan, sebelumnya pihaknya pernah mengkonfirmasi Dinas LH Batanghari  terkait adanya jaringan listrik di Kawasan Tahura STS Jambi.    

“Pihak DLH Batanghari mengakui bahwa adanya jaringan listrik yang menuju Desa Bungku tepatnya dari Desa Pompa Air ke Desa Bungku lebih kurang sekitar sepanjang 3,8 km berada dalam kawasan hutan tersebut,” kata dia. 

“Jaringan ini di pasang pada tahun 2014 melalui program pemerintah yaitu program listrik masuk desa (LISDES),” sambung Usman.

Sebagai masyarakat Batanghari, ia mengapresiasi program pemerintah yang menyasar ke masyarakat tersebut. Namun, semestinya harus melalui prosedur dan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. 

“Sekarang saya lihat jaringan listrik menuju Desa Bungku bukan hanya jaringan Induk atau tegangan tinggi atau menengah saja yang melintasi kawasan Tahura bahkan satuan tegangan rendah atau STR,” kata dia. 


"Sambungan ke rumah-rumah masyarakat yang berada di dalam tahura  sudah bebas di pasang, padahal ini ada aturan dan jelas-jelas melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah,” tambahnya. 

Ada pun peraturan kementerian lingkungan hidup dan lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesian.

Nomor : P.18/Menhut-II/2011.Tentang pinjam pakai kawasan hutan.

(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dst.

“Hal ini perlu di perhatikan oleh pemerintah karena masalah ini bukan sebatas mengangkangi aturan yang ada tetapi juga sudah pasti banyak kewajiban dari pihak PLN yang tidak terpenuhi, Bahkan berpotensi menimbulkan kerugian Negara,” pungkas Usman (tim/ani)