Hati-hati, Ancaman Pidana Intai Calon Independen/Perseorangan yang Palsukan Data Dukungan

Ilustrasi/foto:ist
BATANGHARI,BulianId Sebelum ditutupnya jadwal penyerahan syarat calon perseorangan pada Pilkada 2024, satu bakal pasangan calon Indra Gunawan dan H Fauzi menyerahkan syarat dukungan ke KPU Batanghari, Minggu (12/05/2024).

Dengan bakal majunya pasangan ini, tentunya akan mengubah alur perpolitikan di Kabupten Batanghari. Sebab keduanya merupakan pasangan yang tidak masuk dalam bursa cabup dan cawabup Batanghari pada beberapa lembaga survey belakangan ini.

Ketua KPU Batanghari, A Halim mengatakan, syarat minimal dalam mengajukan syarat dukungan sesuai yang tertera yakni 10 persen dari jumlah DPT.  

“Untuk di Kabupaten Batanghari minimal mereka harus mengumpulkan data dukungan sebanyak 22.221 data beserta surat pernyataan dukungan, dan minimal tersebar di lima kecamatan.” Sebutnya, Senin (13/05/2024).

Lanjut dia, setelah pasangan Indra-Fauzi menyerahkan syarat dukungan tersebut pihaknya akan segera melakukan validasi dan verifikasi data terlebih dahulu.

“Nanti saat melakukan validasi, kami juga akan diawasi oleh Bawaslu Batanghari,” sebutnya.

Namun, jika nanti ditemukan ada data yang tidak valid atau tidak sesuai, Maka KPU Batanghari akan pemberitahuan bahwa syarat dukungan yang diajukan oleh pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jika memang ditemukan syarat dukungan yang tidak valid, kami akan menetapkan bahwa syarat mereka TMS,” sambungnya.

Saat ditanya, adakah sanksi yang dikenakan kepada calon independen/perseorangan yang memalsukan data dukungan, Halim menyebutkan, hal ini jelas tertuang dalam pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. 

“Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta,” paparnya.

"Nantikan Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat, jika memang nanti ditemukan dukungan yang palsu atau pemalsuan data. Atau apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana" pungkas Halim

Untuk diketahui, bagi calon independen yang ada sanksi pidana lain jika terbukti memalsukan data dukungan, maka mereka terancam melanggar pasal 236 KUHP. (ANI)