Dugaan Pelanggaran Pemilu, Wilayah Muara Tembesi Berpotensi PSU

Ilustrasi/foto:google
BATANGHARI,BulianIdPotensi pemungutan suara ulang bakal terjadi di wilayah Dapil 3 Batanghari (Muara Tembesi- Bathin XXIV). Pasalnya, dari informasi yang diperoleh Bulian.Id, terdapat warga yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang berlokasi di Kecamatan Muara Tembesi.

Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim menyebutkan, pihaknya sudah mendengar adanya laporan masalah itu di Bawaslu, informasi tersebut ia peroleh dari pengawas TPS. 

“Tapi kami belum mengetahui di TPS mana terjadi dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Nanti jika bukti yang diajukan ke pihak Bawaslu lengkap dan keluar rekomendasi kepada kami, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU,” ujarnya, Sabtu (17/02/2024).

Dikatakannya, sesuai dengan undang-undag yang berlaku, maka jika ditemukan kecurangan ataupun adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Maka, TPS tersebut harus melaksanakan PSU.

“Jika diketahui siapa warga yang memilih lebih dari satu kali, akan ada hukum pidana yang menjeratnya,” sambungnya.

Saat ini pun pihaknya masih menunggu surat/rekomendasi resmi dari Bawaslu Batanghari jika informasi tersebut benar adanya.

“Kita menunggu keputusan Bawaslu, dan jika rekomendasi sudah sampai ke kami, maka dalam waktu 10 hari kami harus segera menindaklanjuti. Untuk lebih detailnya silahkan hubungi Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Batanghari, Kaspun belum memberikan tanggapan terkait adanya dugaan warga yang memilih lebih dari satu kali di TPS wilayah Kecamatan Muara Tembesi.

“Koordinasi dengan penanganan pelanggaran terkait itu, singkatnya via whatsapp, Sabtu (17/02/2024).

Sementara itu, Absor komisioner yang menangani permasalahan penangan pelanggaran terkait Pemilu belum bisa dihubungi oleh Bulian.Id. (ANI)