Ancaman Pidana ‘Hantui’ Pelaku Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Muara Tembesi

Ilustrasi pelanggaran Pemilu/foto:google
BATANGHARI,BulianIdAkibat dari pelanggaran pemilu yang dilakukan secara sengaja oleh oknum warga di Desa yang berada Kecamatan Muara Tembesi, KPU harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut informasi yang dihimpun Bulian.Id, Gakkumdu Batanghari tengah memeriksa 2 orang pelaku pelanggaran pemilu dan 28 orang petugas TPS.

Bahkan, menurut informasi yang beredar, salah satu pelaku disinyalir merupakan istri Oknum Anggota Polisi di Kabupaten Batanghari berinisial ‘CRS’. Namun hingga saat ini unsur/ancaman  pidana pelaku pelanggaran pemilu masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Komisioner Bawaslu Batanghari, Absor mengatakan, berdasarkan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.

“Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 516 sudah jelas pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku" ucap Absor kepada awak media, Selasa(20/02/24).

Saat ini pun, ketegasan dan profesionalitas Gakkumdu dalam menyikapi pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Muara Tembesi sedang diuji. Pasalnya, salah satu pemilih disinyalir istri oknum Anggota polisi aktif yang bertugas di Batanghari yang mencuat melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.

Namun Absor menyebutkan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka pidana bagi pelaku pencoblosan lebih dari satu kali. Saat ini masih dalam pengkajian dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan mekanismenya akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

“Sejauh ini memang belum diketahui, karena masih dalam proses penelusuran dan pengumpulan alat bukti, bila ditemukan adanya alat bukti yang cukup, mekanismenya nanti pada pihak kepolisian, namun sampai saat ini kita belum bisa memastikan apakah ada tersangkanya, yang dilakukan saat ini baru penelusuran” sambungnya.

Untuk diketahui, akibat pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Muara Tembesi, KPU Batanghari sudah menetapkan jadwal PSU pada tanggal 24 Februari mendatang, yakni di Desa Suka Ramai TPS 04 dan Desa Pelayangan TPS 03.(ANI)