Marka Kejut Muara Bulian Bikin Laka, Warganet : Elok Lepak Batang Rengas

Salah satu marka kejut yang dibuat Pemda Batanghari/foto:ist
BATANGHARI,BulianId Guna menjaga keselamatan pengendara motor dan mobil, Pemkab Batanghari pun membuat marka kejut (polisi tidur) di beberapa ruas jalan kabupaten.

Pembangunan marka kejut tersebut diharapkan membuat pengendara untuk berhati-hati dan pelan-pelan saat memacu kendaraan pribadinya. Namun nyatanya, akhir-akhir ini sudah ada beberapa kejadian laka yang dikarenakan kurang tahunya pengendara akan adanya rambu-rambu tersebut.

Tak sedikit dari mereka memposting keluhannya di medsos seperti Facebook, IG dan lainnya. Sementara itu, menurut pengakuan Yudha salah satu warga Kecamatan Muera Bulian, beberapa jam setelah marka kejut di area Jalan Pramuka dibuat, salah satu pengendara bermotor mengalami kecelakaan.

“Situasi di jalan tu gelap, budak tu teserak pas lewat polisi tidur tu. Motornyo laju ngehantam ke mobil sayo,” ujarnya. 

Ia pun merasa dirugikan atas kejadian tersebut, sebab peristiwa itu merupakan laka tunggal yang disebabkan oleh ukuran marka kejut yang dianggap tidak wajar.

“Bentuknyo tu petak nian, lah macam kayu 4x6 bae,” pungkasnya. 

Sementara itu keluhan-keluahan lainnya diungkapkan oleh warganet melalui akun instagram @infobatanghari dengan memposting video pasca kecelakaan yang dialami oleh dua pengendara bermotor di dekat Akper Muara Bulian.

Dari video yang berdurasi beberapa detik tersebut, perekam mengungkapan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan adanya polisi tidur. Juga terlihat korban laka itu tengah diistirahatkan di bahu jalan.

“Nah min gara-gara polisi tidur lagi min, orang tumburan,” ungkap si perekam.

Tentunya, postingan tersebut mengundang ragam komentar dari warganet. Seperti yang diungkapan oleh akun @ir******12.

“Nyemakin bae, buat orang kecelakaan bae tu min polisi tiduk ni,” tulisnya. 

“Buat polisi tiduk macam coran ruko bae,” tulis akun @ro****563

“Polisi tidur di Bulian setinggi harapan,” sambung akun @ny*******da

“Elok lepak batang rengas,” komen akun @mu********n.

Komentar positif  juga diungkapkan oleh beberapa warganet lainnya, seperti komentar yang ditulis oleh akun @ok******a.

"Polisi tidur sesuai aturan tertuang dalam pasal 3 Permenhub no. 14/2021," tulisnya.  (ANI)