Kasus Dugaan Pungli di Dinas PdK Batanghari Masuki Babak Baru

Kantor Dinas PdK Batanghari/foto:ist
BATANGHARI,BulianIdDugaan pungutan liar (Pungli) yang tejadi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan/pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Batanghari.

Saat dibincangi Bulian.Id di ruang kerja Inspektur, Irbansus Inspektorat Batanghari, Ahmad Fathan menyebutkan, berbagai ragam dugaan pungli yang terjadi di lingkup dinas yang dikomandoi oleh Zulfadli tersebut, tentunya sempat membuat pihak inspektorat kewalahan. Sebab, dari beberapa pegawai dinas PdK Batanghari yang dipanggil tak ada satu pun yang mengaku melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

“Sesuai informasi yang kita peroleh dari pemberitaan di beberapa media, tim kita langsung bergerak mencari informasi dan memanggil sejumlah pegawai di PdK, namun mereka merasa tidak melakukan hal tersebut,” ujarnya, Senin (04/12/2023).

Pria yang akrab disapa Aan Abot ini juga menyebutkan, jika ada guru yang pernah dimintai sejumlah uang dengan alasan sumbangan suka rela oleh para oknum pegawai dinas PdK, sebaiknya segera mendatangi Inspektorat Batanghari.

“Jika ada bukti mereka (oknum, red) meminta uang dan para guru yang merasa pernah diminta uang pungutan dengan alasan apapun, sebaiknya segera laporkan ke kami,” sebutnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bulian.Id pada Kamis (07/12/2023), salah satu guru di Batanghari yang sudah sertifikasi mendatangi kantor Inspektorat Batanghari untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

Bahkan ia pun turut melampirkan bukti chat via Whatsapp dimana ia diminta untuk meyumbang uang sebesar  Rp.100.000,-. Uang tersebut nantinya akan diberikan kepada pangawas sekolah dan Dinas PdK dengan nilai masing-masing Rp.50.000,-.

Untuk diketahui, beberapa dugaan praktik pungli yang terjadi yakni, mulai dari pungutan dana BOS guna menjalankan kegiatan literasi, pungutan terhadap tenaga PPPK, setoran sukarela dari guru yang menerima dana sertifikasi dan juga sumbangan sukarela sebagai uang jasa print out absen SIKEPO.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu sumber yang dikutip dari beberapa awak media, salah satu dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh Dinas PdK Batanghari yakni menaikkan anggaran program literasi yang dipotong dari dana BOS.

Penganggaran tersebut yang awalnya hanya senilai Rp.50.000,-, lalu naik menjadi Rp.75.000,-. Naiknya besaran pungutan tersebut dianggap memaksa setiap kepala sekolah untuk menuruti kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas PdK Batanghari. 

“Sebelumnya kami sempat menghadiri rapat sosialisasi program literasi ini, pihak penyelenggaranya yakni Nyalanesia. Dalam rapat itu pihak ketiga menganggarkan senilai Rp 50 ribu, kemudian muncul kenaikan sebesar Rp 75 ribu persiswanya. Dan itu harus diikuti oleh 50 orang siswa di setiap sekolah,” ungkap narasumber. 

Dugaan pungli lainnya yaitu, adanya keluhan yang disampaikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, para pegawai tersebut diminta uang sebesar Rp.100.000,- oleh oknum pegawai PdK Batanghari sebagai uang jasa meng-entry gaji ke aplikasi dengan modus sumbangan sukarela. 

“Kalau sekedar Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu masih tidak maslah bagi kami. Jadi kami harap jangan sewenang-wenang meminta uang, mana kami belum gajian sampai sekarang ini,” ungkap sumber. 

Sementara itu, dugaan pungli yang ditarik dari guru sertifikasi yakni, uang senilai Rp. 100.000,- yang akan disetor kepada oknum pengawas dan pejabat dinas PdK Batanghari.

“Pencairan sertifikasi itu 3 bulan sekali, nah biasanya di setiap sekolah ada koordinatornya yang ditugaskan oleh dinas PdK untuk memungut. Uang tersebut disetor kepada pengawas dan dinas, masing-masing menerima Rp 50 ribu dari setiap guru sertifikasi,” ungkap narasumber saat dibincangi Bulian.Id, Sabtu (16/09/2023).   

Namun pungutan terhadap guru sertifikasi tidak hanya itu saja, setiap guru sertifikasi yang hendak melengkapi syarat pencairan dengan melampirkan bukti print out absensi SIKEPO. Guru-guru tersebut juga memberikan dan dimintai sumbangan sukarela dengan nominal yang beragam. (ANI)