Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari/foto:ist |
Beberapa dugaan praktik pungli yang terjadi yakni, mulai dari pungutan dana BOS guna menjalankan kegiatan literasi, pungutan terhadap tenaga PPPK, setoran sukarela dari guru yang menerima dana sertifikasi dan juga sumbangan sukarela sebagai uang jasa print out absen SIKEPO.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu sumber yang dikutip dari beberapa awak media, salah satu dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh Dinas PdK Batanghari yakni menaikkan anggaran program literasi yang dipotong dari dana BOS.
Penganggaran tersebut yang awalnya hanya senilai Rp.50.000,-, lalu naik menjadi Rp.75.000,-. Naiknya besaran pungutan tersebut dianggap memaksa setiap kepala sekolah untuk menuruti kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas PdK Batanghari.
“Sebelumnya kami sempat menghadiri rapat sosialisasi program literasi ini, pihak penyelenggaranya yakni Nyalanesia. Dalam rapat itu pihak ketiga menganggarkan senilai Rp 50 ribu, kemudian muncul kenaikan sebesar Rp 75 ribu persiswanya. Dan itu harus diikuti oleh 50 orang siswa di setiap sekolah,” ungkap narasumber.
Dugaan pungli lainnya yaitu, adanya keluhan yang disampaikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, para pegawai tersebut diminta uang sebesar Rp.100.000,- oleh oknum pegawai PdK Batanghari sebagai uang jasa meng-entry gaji ke aplikasi dengan modus sumbangan sukarela.
“Kalau sekedar Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu masih tidak maslah bagi kami. Jadi kami harap jangan sewenang-wenang meminta uang, mana kami belum gajian sampai sekarang ini,” ungkap sumber.
Sementara itu, dugaan pungli yang ditarik dari guru sertifikasi yakni, uang senilai Rp. 100.000,- yang akan disetor kepada oknum pengawas dan pejabat dinas PdK Batanghari.
“Pencairan sertifikasi itu 3 bulan sekali, nah biasanya di setiap sekolah ada koordinatornya yang ditugaskan oleh dinas PdK untuk memungut. Uang tersebut disetor kepada pengawas dan dinas, masing-masing menerima Rp 50 ribu dari setiap guru sertifikasi,” ungkap narasumber saat dibincangi Bulian.Id, Sabtu (16/09/2023).
Namun pungutan terhadap guru sertifikasi tidak hanya itu saja, setiap guru sertifikasi yang hendak melengkapi syarat pencairan dengan melampirkan bukti print out absensi SIKEPO. Guru-guru tersebut juga memberikan dan dimintai sumbangan sukarela dengan nominal yang beragam.
“Biasanya menyetor ke oknum operator, tarif biasanya bervariasi, mulai dari Rp 30 ribu sampai dengan Rp 50 ribu,” ujarnya.(ANI)