Proyek PinDa di Dinas PUTR Cair, Denda Rekanan Ada yang Mencapai Rp.1,6 Miliar

Kabid Bina Marga Dinas PUTR Batanghari, Dedi Susandi/foto:ist
BATANGHARI,BulianId Lima dari sepuluh paket proyek yang bersumber dari Pinjaman Daerah (PinDa) yang dialokasikan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sudah dicairkan Pemkab Batanghari kepada rekanan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, Tesar Arlin saat dibincangi Bulian.Id menyebutkan, pemerintah sudah membayar lima paket proyek yang bersumber dari dana PinDa beberapa waktu lalu.

“Lima paket sudah kita bayarkan ke rekanan, sementara tiga lainnya segera dibayarkan dalam waktu dekat ini. Dan dua lainnya masih dalam tahap pemeriksaan berkas,” ujarnya, Selasa (06/06/2023).

Dikatakannya, tidak hanya pekerjaan di Dinas PUTR, proyek PinDa yang ada di Dinas Perkim pun juga sudah lebih dari separuh dicairkan oleh Pemda Batanghari.

“Dinas Perkim tinggal 13 atau 14 paket lagi, dalam waktu dekat ini juga akan segera kita bayarkan,” singkat Tesar.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Batanghari, Dedi Susandi membenarkan bahwa lima rekanan sudah menerima pencairan paket proyek tersebut.

“Sudah dibayarkan, dan terkait denda addendum dan pengembalian temuan kekurangan volume pekerjaan langsung kita potong melalui SPM,” ujarnya, Rabu (07/06/2023).

Dedi menyebutkan, selain dari denda addendum 10 paket pekerjaan yang selesai tersebut, PUTR juga mengenakan denda terhadap satu rekanan yang gagal menyelesaikan proyek PinDa pada ruas jalan Desa Bungku - Desa Pompa Air.

“Satu proyek gagal diselesaikan oleh PT. Gentala Jambi Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp.32.129.035.400,-. Dan sesuai dalam kontrak perjanjian, kita kenakan denda dengan menarik uang jaminan sebesar 5 persen dari nilai anggaran. Jadi kita menerima dari rekanan satu itu senilai kurang lebih Rp. 1,6 miliar,” ungkapnya.

Lanjut dia, pengenaan denda addendum terhadap 10 rekanan lainnya sesuai dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI beberapa waktu lalu.

“Jumlah total denda lumayan besar, denda ke rekanan ada yang hampir mencapai Rp. 1 miliar. Tapi yang paling tinggi dari PT. Gentala Jambi Jaya, karena mereka gagal menyelesaikan pekerjaannya,” pungkasnya. (ANI)